STARJOGJA.COM, Info – Petugas pos penyekatan di Prambanan, Sleman, mulai mengantisipasi arus balik para pemudik. Kali ini kendaraan pelat non-AB menuju luar wilayah Jogja bakal diperiksa oleh petugas yang berjaga. Jika tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan perjalanan, baik itu berupa surat keterangan bebas Covid-19 mereka akan diminta putar balik.
Selain itu, kendaraan pelat AB pun juga tak diperkenankan meninggalkan wilayah Jogja. “Kalau kemarin kan penyekatan untuk arus mudik. Sekarang arus balik. Dari arah Jogja ke luar,” ungkap Kapospam Prambanan, Iptu Haryanto, Sabtu (15/3/2021).
“Pelat AB juga tidak boleh keluar, nanti diperiksa tergantung keperluannya,” ujarnya.
Baca juga : Tiga Ribuan Kendaraan Putar Balik di Pos Prambanan
Menurutnya, volume arus kendaraan yang meninggalkan Jogja telah mengalami peningkatan.
Ia memprediksi bahwa puncak arus mudik kemungkinan akan terjadi pada Minggu (16/5/2021) hingga beberapa hari setelahnya.
Hingga pertengahan hari, telah ada sekitar 525 kendaraan yang diperiksa. Sebanyak 311 kendaraan di antaranya diminta berputar balik karena tidak mampu menunjukkan dokumen syarat perjalanan.
Sumber : Harianjogja
Comments