STARJOGJA.COM, Info – Kejadian nuthuk (mematok harga di atas rata-rata) parkir di Jogja kembali terjadi. Pemilik akun Facebook Rena Desta Physio mengunggah keluhannya di grup Info Cegatan Jogja pada Senin (31/5/2021) pukul 11.00 WIB. Dalam unggahannya, Rena bercerita pada Sabtu (30/5/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB, dia ada acara di daerah Titik Nol KM.
Setelah hendak pulang dan menuju tempat parkir di Jalan Ahmad Dahlan, sekitar Barat BNI, Rena terkejut melihat nominal parkir sebesar Rp20.000. Rena mengeluhkan biaya parkir yang menurutnya tidak wajar. Biasanya, dia membayar parkir di sekitar situ sebesar Rp5.000. Rena juga menegaskan bahwa dia orang Jogja dan kendaraannya plat AB.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Imanudin Aziz mengatakan bahwa itu parkir ilegal. Daerah tersebut juga tidak diperkenankan untuk parkir.
“Dari karcis sudah kelihatan kalau itu ilegal. Kalo kami lihat aduannya, itu di sekitaran Gedung Agung, dekat Arma Sebelas, kemungkinan di sekitar situ,” kata Aziz, saat dihubungi daring, Senin (31/5/2021).
BACA JUGA: Pemkot Minta Pedagang Tak Gugat Wisatawan Pembocor Harga Nuthuk
Selama libur panjang dari 29 Mei sampai 1 Juni 2021, Dishub Jogja melakukan pantauan di lokasi yang bersangkutan. Hanya saja pantauan ini tidak sampai larut malam.
Dalam pantauannya, Dishub Jogja lebih kepada pengaturan lalu lintas, pengawasan tarif parkir resmi dan penertiban parkir ilegal. Pantauan ini sebagai antisipasi apabila banyak wisatawan yang datang ke Jogja.
“Kami nanti malam, saya sendiri yang akan turun, kami cek ke sana. Mungkin orangnya berganti-ganti, [itu] yang perlu kami cek lagi nanti malam itu,” kata Aziz.
Aziz menganggap adanya parkir liar ini bukan lantaran Tempat Khusus Parkir yang kurang. Namun kejadian ini lebih kepada aji mumpung, terutama saat sedang libur panjang.
Saat ini Dishub Jogja sedang berkoordinasi dengan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jogja untuk tindakan lebih lanjut. Dishub Jogja tidak memiliki kewenangan untuk menilang atau sejenianya.
Sumber : harianjogja
Comments