STARJOGJA.COM, Info – Gubernur DIY Sri Sultan HB X memperpanjang Intruksi Gubernur (Ingub) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari ke depan untuk menekan penyebaran virus Corona. Sultan mengingatkan masyarakat agar menjaga disiplin protokol kesehatan (Prokes).
“[Aturan] sudah maksimal, sekarang tergantung publik bisa enggak jaga diri [disiplin prokes],” kata Sultan, seusai mengikuti Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Rabu (2/6/2021).
BACA JUGA: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021
Sultan mengatakan PPKM Mikro mengatur pengendalian virus Corona sampai tingkat RT dan RW. Jika satgas tingkat RT dan RW tidak bisa mengendalikan, akan selalu muncul klaster penularan Covid-19.
“Kesadaran saja, kalau sakit ya ke rumah sakit,” ucap Sultan.
PPKM Mikro diperpanjang juga karena sejumlah wilayah sekitar DIY juga memperpanjang aturan serupa.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan Ingub Perpanjangan PPKM Mikro kali ini sama dengan sebelumnya. Saat ini Pemda DIY juga tengah menggencarkan tracing dan testing kepada kelompok-kelompok yang dicurigai menjadi tempat penularan Covid-19.
Tempat tidur masih cukup untuk menampung pasien Covid-19. Selain itu selter juga sudah diperbanyak untuk menampung orang tidak bergejala.
Sumber : Bisnis
Comments