STARJOGJA.COM, Info – Warga Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Tup,49, terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Semanu pada Selasa (1/6/2021) lalu. Tup ditangkap polisi karena mencuri kacang tanah milik tetangga.
Tup sebenarnya juga pernah ditangkap polisi pada 2019 dengan kasus yang sama. Kapolsek Semanu, AKP Ahmad Fauzi mengatakan kasus pencurian yang dilakukan oleh Tup itu terjadi pada Kamis (8/5/2021) lalu di rumah Mulyono, warga Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu.
Sekitar pukul 04.30 WIB, Mulyono pulang dari pasar, tidak melihat satu karung kacang tanah kupas yang sebelumnya ia letakkan di teras rumah. Mulyono sempat mencari di sekitar rumahnya namun juga tidak berhasil ditemukan.
Baca juga: 3 Manfaat Mengonsumsi Kacang Tanah di Musim Hujan
“Saat itu karena kerugiannya mencapai Rp2 juta, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Semanu pada 11 Mei 2021,” kata AKP Ahmad Fauzi, Kamis (3/6/2021).
Dari keterangan korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Hasil dari pengumpulan informasi itu, ada yang mengetahui Tup beraksi di rumah Mulyono. Dari situ, Tup diamankan tanpa perlawanan. Tup pun mengakui perbuatannya.
“Barang curian berupa kacang tanah kupas satu karung Ia jual ke orang lain. Uangnya kemudian digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Mahmet Ali Bahonar menambahkan selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Suzuki RC nopol AB 5155 RB milik tetangganya yang digunakan untuk menjual barang curian tersebut.
Dia mengatakan pelaku selama ini memanfaatkan rumah korban yang sepi, dan menyasar Palawija. “Tup dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, jika ada warga yang merasa kehilangan bisa melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Semanu,” ujarnya.
Sumber : harianjogja
Comments