STARJOGJA.COM, Info – Kompleks Balai Kota Jogja akan menjadi prototipe parkir vertikal untuk sepeda motor. Menurut Sekretaris Daerah Pemkot Jogja, Aman Yuriadijaya, pembangunan parkir vertikal ini berlangsung tahun 2021 ini.
Meski parkir vertikal dari pemerintah belum berjalan, beberapa pihak swasta telah mulai mengerjakan.
“Tahun ini pembangunan parkir vertikal di Balai Kota Jogja, tapi swasta sudah ada yang mulai. RS PKU Muhammadiyah bentar lagi akan operasionalkan [parkir vertikal] di sebelah utara gedung,” kata Aman saat ditemui di Kompleks Balai Kota Jogja, Jumat (4/6/2021).
Aman mengatakan bahwa peraturan daerah tentang parkir memungkinkan untuk bangun parkir vertikal. Dalam pengembangannya, pihak swasta juga dimungkinkan melakukan investasi. Sehingga ke depan memungkinkan tarif parkir bukan lagi berdasarkan nominal dasar yang semuanya seragam, namun berdasarkan kelayakan sarana prasarananya.
Baca juga: Sultan Wacanakan Tarif Parkir Premium di Malioboro
“Dorong pelaku swasta terlibat dalam proses parkir. Investasi atas sudut kelayakan dan layanan optimal. Sehingga orang tidak lihat tarifnya, tapi pada pelayanan optimal. Semakin optimal maka menjadi logis kalau tarifnya disesuaikan,” kata Aman.
Gagasan parkir vertikal dianggap sebagai solusi dari minimnya lahan parkir di Jogja. Metode ini juga disebut sebagai upaya agar pemanfaatan jalan raya dapat lebih optimal bagi para pengedara. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, secara perlahan pemanfaatan tepi jalan sebagai tempat parkir akan diminimalkan. Melalui kebijakan parkir vertikal ini, dia berharap tata kota dan pemanfaatan jalan dikembalikan pada tujuan utamanya.
“Parkir vertikal ini kan tidak butuh lahan yang banyak namun di sisi lain juga mampu memuat kendaraan dalam jumlah banyak. Jadi spiritnya disitu,” kata Agus.
Meski lahan parkir di pinggir jalan menjadi salah satu sumber ekonomi bagi banyak pihak, kadang kala dampak yang ditimbulkan juga membuat badan jalan kian sempit dan menganggu kelancaran pengendara. “Saya kira semangatnya disitu ya, bagaimana kelancaran pengendara jalan ini bisa kita optimalkan,” kata Agus.
Sebagai contoh, Pemerontah Kabupaten Bandung dengan membangun paralayang (parkiran melayang), yakni sebuah tempat parkir hidrolik enam lantai yang nantinya bisa menampung sekitar 200 motor. Pada sistem parkir vertikal itu, biaya dan tarif parkir yang dibebankan juga akan disesuaikan dengan yang baru, yakni dengan tarif dasar dan hitungan per jam.
Agus menekankan bahwa kebijakan parkir vertikal itu bertujuan untuk pengoptimalan fungsi jalan dan bukan pada pendapatan retribusi.
“Mungkin nanti bentuknya semacam gedung tapi bukan yang besar,” katanya.
Sumber : Harianjogja
Comments