STARJOGJA.COM, Info – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja masih menemukan fenomena orang tua murid asal luar daerah yang ‘membonceng’ kartu keluarga (KK) pada sanak familinya yang berada di Kota Jogja dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu dilakukan agar murid asal luar daerah tersebut dapat diterima dan bersekolah di Kota Jogja.
PPDB sendiri dilakukan mulai pekan ini.
Anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba menyebut, dua hari ini ia melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB di sejumlah SMP Negeri. Hasilnya, Forpi menemukan masih ada modus famili lain pada KK murid yang diduga untuk mempermudah calon siswa dari luar daerah agar diterima di sekolah negeri di wilayah setempat.
Baca juga : PPDB SD Kota Jogja Ada Jalur Cerdas Istimewa
“Dari dua sekolah tingkat SMP yakni SMPN 15 dan SMP N 5 Kota Jogja yang kami pantau selalu saja ada temuan status famili lain diberkas pendaftaran calon peserta didik baru. Jumlahnya semakin banyak di sekolah yang dianggap favorit,” katanya Rabu (16/5/2021).
Dari dua sekolah itu pihaknya mengambil setidaknya 10 berkas sebagai uji sampel. Dari 10 berkas itu ada lebih dari satu berkas yang menggunakan status famili lain dalam KK bahkan jumlahnya cukup banyak untuk sekolah yang dianggap favorit, misalnya di SMPN 5 Kota Jogja.
Selain di dua sekolah itu, ia juga menemukan status famili lain calon siswa di SMPN 8, SMPN 6 dan SMPN 16 Kota Joga. Di SMPN 8 berkas calon siswa di KK tertulis famili lain yang jarak antara sekolah dengan tempat tinggal hanya 0,013 atau hanya berjarak 13 meter.
Baca juga: Hajatan Akan Dibatasi, Pemda DIY Siapkan Aturan
“Hal yang sama juga kami temukan dalam KK di SMPN 6 dan SMPN 16. Meskipun jumlahnya tidak sebanyak di SMP lainnya, yang dijadikan sampel atau uji petik,” jelasnya.
Jika ditotal dari dua sekolah yang dipantau untuk jalur zonasi wilayah ditemukan kurang lebih ada 10 KK dengan status famili lain. Sebelumnya Forpi Kota Jogja sudah mewanti-wanti agar dinas terkait mewaspadai modus dompleng KK pada pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 ini.
“Kami mendorong aturan famili lain pada KK ditinjau ulang. Karena status famili lain dalam kartu keluarga selain tidak jelas, perlu dikaji dasar hukum dari status famili lain itu juga membuka praktik kecurangan pada orang tua yang diduga menitipkan anaknya kepada orang lain demi mengejar impian sekolah di Jogja,” katanya.
Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Jogja, Nuryani Agustina mengakui bahwa dalam pelaksanaan PPDB tahun ini pihaknya menemukan fenomena membonceng KK pada sejumlah murid. Namun, pihaknya tetap memperbolehkan karena hal itu sesuai dengan petunjuk teknis aturan PPDB. Asal dokumen yang dikeluarkan itu berdurasi satu tahun pada Juli nanti.
“Memang ada temuan seperti itu. Istilahnya famili lain dan itu ada sekitar tiga. Itu sah dan memang proses mutasi itu dari Dukcapil dan KK-nya memang sudah dikeluarkan sejak satu tahun sebelumnya. Kalau kurang dari itu kami tidak terima,” katanya.
Nuryani menjelaskan, ada satu murid yang ditolak olehnya karena dalam dokumen KK batas waktu mutasi tidak mencukupi. Sehingga mesti ditolak. “Ada satu yang keluarnya di Januari lalu, harusnya kan Juli 2020 ya dan itu kalau kurang satu tahun kami tidak terima,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Disdikpora Kota Jogja, Dedi Budiono mengatakan, mutasi penduduk adalah hak warga dan pihaknya tidak bisa melarang hal tersebut.
Sesuai Permendikbud
Adapun terkait dengan pelaksanaan PPDB pihaknya telah menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB.
“Dalam aturan itu disebut bahwa penduduk itu tercatat minimal satu tahun, sehingga kami tarik mundur memggunakan cut-off database Disdukcapil tercatat sebagai penduduk Kota Jogja minimal 1 Juli 2020. Itu untuk antisipasi,” pungkas dia.
Sumber : Harianjogja
Comments