News

Menag Menerbitkan SE Pembatasan Ibadah di Zona Merah

0
Isra Miraj
menteri agama Yaqut Cholil Qoumas (ISt)

STARJOGJA.COM, Info – Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama (Menag), menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah pada Selasa (15/6). Surat edaran pembatasan itu sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah di tengah munculnya beberapa varian baru Covid-19.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Yogyakarta, Rabu.

Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya. Sementara kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19 sesuai dengan arahan pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga : Ini Syarat Bagi Mahasiswa UGM Ikuti Kuliah Secara Tatap Muka

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan,” ujar Menag.

Menag menegaskan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang.

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat,” katanya.

Sumber : Antara

Sandoitchi, Sandwich dari Negeri Sakura

Previous article

5 Artis Indonesia dengan Jumlah Followers Instagram Terbanyak

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News