STARJOGJA.COM, Info – Viral video tiga remaja perempuan dan satu ibu rumah tangga yang diduga menjadi pelaku ujaran kebencian di media sosial Minggu (20/6/2021) malam. Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY memanggil 4 orang perempuan itu, meski dapat dijerat dengan UU ITE, sampai saat ini polisi belum menerbitkan laporan kepolisian.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan keempat orang yang dipanggil yakni AH, 16 tahun; DP, 15 tahun; SS, 18 tahun; dan AY, 24 tahun.
“Mereka masih pelajar, ada yang mengurus rumah tangga, yang 24 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Polda DIY, Selasa (22/6/2021).
Baca juga : Viral Video Melukis Masker di Wajah, Bule Dideportasi
Ia menceritakan kejadian bermula ketika sejumlah petugas Polres Sleman mendatangi salah satu tempat hiburan di wilayah Mlati, Sleman dan meminta kegiatan dihentikan lantaran sudah kelewat batas waktu yang ditentukan dalam Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Dalam pembubaran kegiatan tersebut, keempat perempuan yang saat itu berada di lokasi malah membuat video yang kemudian diunggah di akun Instagram. Total ada tiga video yang diunggah. Di dalamnya mereka mengungkapkan kekesalannya kepada petugas dengan menggunakan kata-kata yang dinilai tidak pantas.
Video juga merekam para remaja ini ketika meninggalkan tempat hiburan dengan mengendarai motor. Di situ mereka masih terus memaki dan tidak memakai helm. “Itu juga potensi yang jelas melanggar aturan lalu lintas dan kecelakaan,” katanya.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, para remaja ini bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bunyinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,” katanya.
Polda DIY sampai saat ini belum memutuskan untuk membuat laporan polisi model A. “Sampai saat ini kita belum melaksanakan. Tujuannya adalah kita berharap yang bersangkutan menyadari potensi pelanggaran yang dia lakukan. Kedua juga pembelajaran bagi publik bahwa ada etika bermedsos, ada etika bergaul di media sosial yang itu potensi untuk terjadi tindak pidana undang-undang ITE dan lain sebagainya,” kata dia.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda DIY, AKBP FX. Endriadi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat perempuan itu berada dalam pengaruh alkohol pada saat kejadian. “Kami juga lakukan pemeriksaan urine karena kecurigaan tersebut, namun hasilnya negatif [narkotika],” katanya.
Sumber : harianjogja
Comments