STARJOGJA.COM, Info – Sebanyak 28 Rukun Tetangga (RT) di DIY masuk dalam kategori zona merah atau resiko tinggi penularan Covid-19 per 23 Juni 2021. Zona merah adalah ketika ada lebih dari lima rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir dalam satu RT.
Zona merah tersebut tersebar di Sleman 11 RT, Gunungkidul sembilan RT dan Bantul delapan RT. Sementara yang masuk dalam zona oranye atau resiko sedang penularan Covid-19 dengan kriteria 3-5 rumah yang terkonfirmasi dalam satu RT ada 84 RT. Ke-84 RT tersebut tersebar di Jogja 12 RT, Bantul 18 RT, Kulonprogo 12 RT, Gunungkidul 12 RT, dan Sleman 25 RT.
Sementara zona kuning dengan kriteria 1-2 rumah yang terkonfirmasi dalam satu RT selama tujuh hari terakhir ada 2.676 RT, yang tersebar di Jogja 381 RT, Bantul 749 RT, Kulonprogo 328 RT, Gunungkidul 401 RT, dan Sleman 817 RT.
Baca juga : Menag Menerbitkan SE Pembatasan Ibadah di Zona Merah
Adapun peta kabupaten dan kota secara umum yang masuk zona merah adalah Sleman dan Bantul. Sementara tiga kabupaten lainnya, Jogja, Gunungkidul, dan Kulonprogo masuk dalam zona oranye.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Untuk Pengendalian Covid-19.
Ingub yang dikeluarkan per 22 Juni 2021 tersebut mengatur soal pembatasan sampai tingkat RW dan RT. Untuk zona merah, PPKM Mikro tingkat RT mengatur agar melakukan kasus suspek dan melacak kontak erat, melakukan isolasi terpusat dengan pengawasan ketat, mengawasi secara ketat rumah ibadah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dinamika perkembangan penyebaran Covid-19.
Sumber : Harianjogja
Comments