STARJOGJA.COM, Info – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menyelidiki dugaan kasus penggelapan uang ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) oleh lurah di Kapanewon Girisubo. Total uang ganti rugi yang dibawa mencapai Rp5,2 miliar.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, dugaan kasus penggelapan ini sedang ditangani unti pidana khusus, Satreskrim Polres Gunungkidul. Upaya penyelidikan sudah dilakukan sejak 7 Mei lalu. Total hingga sekarang ada enam saksi guna mengungkap kasus tersebut.
“Masih dalam proses penyelidikan,” kata Suryanto kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Baca juga : Hati-hati saat berkendara, pagi tadi 2 korban meninggal dalam kecelakaan di JJLS
Dia menjelaskan, kasus ini bermula adanya pembebasan lahan milik salah satu kalurahan di Kapanewon Girisubo do 2019 dan 20210. Total nilai pembebasan mencapai Rp5.243.068.000. Seharusnya uang ganti rugi ini digunakan untuk membelih lahan pengganti lahan yang terdampak JJLS.
Meski demikian, lanjut dia, keberadaan uang tersebut tidak diketahui hingga sekarang dan ada dugaan dibawa oleh lurah tersebut. “Masih dalam penyelidikan. Yang jelas, sudah ada upaya memeriksa saksi-saksi guna mengungkapkan kebenaran kasus dugaan penggelapan ini,” katanya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Panewu Girisubo, Alsito saat dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan penggelapan uang ganti rugi JJLS menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum. Meski demikian, pihak kapanewon memiliki kepentingan untuk memastikan pelayanan ke masyarakat serta operasional kalurahan tidak terganggu.
“Sejak 20 Mei, lurah yang bersangkutan tidak masuk kantor hingga sekarang,” kata Alsito.
Guna mengatasi permasalahan ini, ia mengaku sudah melaporkan ke bupati terkait dengan terganggunya pelayanan akibat kepergian lurah ini. “Agar tidak terganggu dengan kepergian lurah, maka harus ada langkah tepat. Tapi, untuk kebijakan yang diambil masih menunggu petunjuk dari bupati,” ungkap Panewu Tepus ini.
Sumber : Harianjogja
Comments