News

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Tes Usap PCR RS Ummi

0
Rizieq Shihab Divonis
Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). Rizieq Shihab datang untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan "rectoverso" di lembaran uang baru Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/17.

STARJOGJA.COM, Info – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong tes usap PCR di RS Ummi Bogor. Menanggapi putusan itu Rizieq Shihab mengatakan ada beberapa hal yang tak bisa diterima satu di antaranya soal saksi ahli forensik yang tak pernah hadir.

“Saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding,” kata Rizieq, Kamis (24/6/2021).

Adapun Rizieq disebut hakim telah terbukti secara sah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Baca juga : Rizieq Shihab Tidak Konsumsi Makanan Rutan?

“Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat,” ujarnya

Dalam pertimbangannya hakim menyebut yang memberatkan adalah terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan adalah terdakwa memiliki keluarga dan pengetahuan agamanya masih dibutuhkan masyarakat.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun dalam perkara ini.

Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.

Sumber : Bisnis

Polres Selidiki Kasus Penggelapan Uang Ganti Rugi JJLS Gunungkidul Rp5,2 Miliar

Previous article

3 Kunci India Terbebas Tsunami Covid-19

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News