STARJOGJA.COM, Info – Banyak yang belum mengetahui jika Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan masyarakat harus berizin karena nantinya bisa diberi sanksi. Agustinus Ruruh Haryanto S.H., S.T., M.Kes Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pengajuan izin PUB cukup mudah dengan adanya aplikasi SiCantik Cloud.
“Syarat yang ingin mengajukan PUB bisa akses ke Dinas Perizinan kita menggunakan aplikasi SiCantik Cloud. Bisa mengajukannya dari rumah melalui aplikasi, nanti pemohon bisa mengajukan dengan beberapa
persyaratan,” katanya.
Ruruh mengatakan izin mengajukan PUB harus dilakukan oleh lembaga atau organisasi dan buka perseorangan. Sebab ada aturan dasar mereka yang ingin PUB.
“Kami hanya sebatas memproses pengajuan permohonan izin sampai mengeluarkan izin. Nanti teknis ada di Dinsos,” katanya.
Ruruh menjelaskan saat ini dengan adanya SiCantik Cloud memudahkan perizinan PUB. Pertama pemohon harus membuat akun di SiCantik Cloud setelah itu mengajukan permohonan izin dan melengkapi syarat-syarat.
Baca juga : Wifi Publik di RW, Solusi untuk Warga dari Pemkot Jogja
“Harus ada nama dan alamat organisasi waktu pendirian susunan pengurus dan kegiatan yang pernah dilakukan. Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan. Waktu penyelenggaraan sampai pelaksanaan secara
rinci itu harus dipenuhi,” katanya.
Saat ini di tempatnya memiliki SOP dalam melayani perizinan, salah satunya waktu layanan maksimal 12 hari. Selain itu di awal aplikasi pihaknya memberikan bantuan baik online atau datang ke kantor.
“Kami berikan layanan bantuan itu. Bisa melalui layanan Whatsapp di nomor 081228406644,” katanya.
Heru Ramadan S.Tr.Sos Penyuluh Dinsos DIY mengatakan saat ini banyak masyarakat mengumpulkan PUB tanpa mengajukan izin. Oleh karena pihaknya melakukan sosialisasi terhadap izin PUB di DIY.
“Misalnya ada mahasiswa yang mengumpulkan penggalangan dana untuk korban bencana di jalan mereka banyak tidak tahu. Mereka harus izin, kita arahkan mereka untuk perizinan agar tidak ada penyelewangan
dananya. Agar jelaslah,” katanya.
Heru mengatakan saat mengajukan nomor rekening tidak diperbolehkan menggunakan rekening pribadi. Namun menggunakan rekening organisasi atau lembaga yang khusus sesuai dengan tujuan PUB.
“Tidak boleh dicampur dengan kegiatan lainnya misal kegiatan peduli bencana dengan aksi sosial lainnya,” katanya.
Sementara itu Walidi dari Pamela Supermarket mengatakan pihaknya sangat terbantu mengurus dalam menghimpun dari pengembalian kurang dari seratus rupiah dan dialokasikan dana sosial konsumen pamela PUB secara online. Sehingga lebih cepat dalam mengurus PUB.
“Pamela sudah berkali kali mengajukan perizinan. Sekarang bisa online dan lebih cepat. Syarat harus ada, kebetulan pamela ada izin usaha dan penanggung jawab program PUB dan program peruntukannya juga harus komplit dan itu mudah, tidak ada kendala,” katanya.
Comments