News

Pelanggar PPKM Darurat Akan Disanksi

0
JKN 100 persen
Sultan Sapa Aruh di Kepatihan (Humas Pemda DIY)

Starjogja.com, Jogja – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X siap menerapkan sanksi hukum secara tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Yang tidak bisa melaksanakan konsekuensi hukumnya juga ada dalam undang-undang (UU), kami terapkan,” kata Sultan HB X saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.

Menurut Sultan, penegakan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) akan dikoordinasikan bersama Satpol PP, Polda DIY, TNI, serta kejaksaan.

Baca juga: PPKM Darurat, Operasional KRL Dibatasi

Meski demikian, untuk bisa menerapkan aturan itu, dia berharap surat keputusan (SK) gubernur dan SK bupati/wali kota bisa segera diselesaikan sebagai turunan dari Inmendagri.

Menurut Sultan, sudah tidak ada cara lain untuk meredam kasus penularan COVID-19, kecuali dengan mengurangi mobilitas secara sadar dengan mematuhi aturan pengetatan yang diterapkan di Jawa dan Bali itu.

“Prinsip bagaimana pemerintah bisa membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit. Akan tetapi, juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois, bisa menahan diri kalau tidak perlu tidak usah meninggalkan rumah,” kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

Salah satu ketentuan dalam PPKM darurat, antara lain pemda akan menutup sementara tempat-tempat publik terbuka yang selama ini untuk kegiatan pariwisata, seni, maupun budaya.

Soal resto atau rumah makan, ditegaskan pula bahwa seluruhnya tidak diperkenankan buka layanan makan di tempat.

“Karena untuk makan, pasti buka masker sehingga tidak tahu sebelah pengunjung tersebut ada yang positif,” ujar Sultan.

Ia menyebutkan di DIY PPKM darurat akan berlaku di lima kabupaten/kota tanpa terkecuali.

Untuk mengurangi mobilitas di kawasan Malioboro, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menuturkan bahwa pemkot setempat akan memilah mana pedagang atau toko yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat dan mana yang tidak.

“Yang tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari tutup. Yang memenuhi kebutuhan sehari-hari memungkinkan buka tetapi dengan daring (pesan antar) ,” katanya menjelaskan.

Sumber: Antara

Bayu

PPKM Darurat, Operasional KRL Dibatasi

Previous article

33 Pasien di RSUP Sardjito Meninggal Akibat Kehabisan Oksigen

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News