STARJOGJA.COM, JOGJA – Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Siswa Baru di Jogja Wajib Daring. Kebijakan tersebut ditempuh karena adanya aturan PPKM Darurat yang mewajibkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Jogja mewajibkan seluruh kegiatan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah yang akan mengawali pelaksanaan tahun ajaran baru 2021/2022 dilaksanakan secara daring.
“Harus dilakukan daring. Sudah ada surat edaran yang kami sampaikan ke seluruh sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta Budi Asrori , Kamis (8/7/2021)
Dia mengatakan kebijakan tersebut ditempuh karena adanya aturan PPKM Darurat yang mewajibkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring serta sebagai upaya untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh siswa serta warga sekolah.
Budi menyerahkan sepenuhnya metode atau konsep pengenalan lingkungan sekolah yang akan disampaikan oleh masing-masing sekolah disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan serta fasilitas pendukung teknologi informasi yang dimiliki setiap sekolah.
“Bisa memakai video atau melalui aplikasi pertemuan daring. Yang penting tujuan untuk mengenalkan lingkungan sekolah bisa tercapai. Siswa baru mengenal sekolahnya meskipun hanya melalui daring,” katanya.
Kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah akan dilanjutkan dengan pembelajaran yang juga wajib dilakukan secara daring.
“Tahun ini, kami sudah menyiapkan modul pembelajaran daring sebagai panduan guru. Tujuannya untuk standarisasi pelaksanaan pembelajaran secara daring,” katanya.
Harapannya, kata dia, meminimalisasi penurunan kualitas pembelajaran.
“Nantinya akan dilengkapi dengan pemetaan pembelajaran anak di rumah oleh wali kelas. Supaya ada pendekatan yang berbeda untuk anak yang mendapat pendampingan orang tua saat belajar di rumah dan yang tidak didampingi,” katanya.
SUMBER : ANTARA
Comments