STARJOGJA.COM, JOGJA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja mencatat penurunan volume kendaraan hingga 39 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Data ini diperoleh dari pantauan di sejumlah ruas jalan utama di Kota Jogja.
Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan, penurunan aktivitas di jalan raya hampir terjadi merata. Terutama di pusat Kota Jogja dan wilayah sekitarnya.
“Kalau dari sisi lalu lintas sebenarnya kondisi hari ini tinggal 39 persen. Jadi kami hitung, kami amati di simpang-simpang. Alhamdulillah kondisinya tinggal 39 persen,” jelasnya, Minggu (11/7/2021).
Penurunan aktivitas ini merupakan imbas dari penutupan sejumlah ruas jalan. Baik secara temporer maupun 24 jam. Penutupan juga terfokus di ruas jalan yang perbatasan dengan Kabupaten Sleman maupun Kabupaten Bantul.
Dia juga memastikan bahwa penutupan ruas jalan telah melalui kajian. Tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat non esssensial. Khususnya yang ingin berwisata di wilayah Kota Jogja.
“Jalan Solo lalu kawasan Jetis dan Wirobrajan kami tutup. Kami juga kerjasama dengan (Pemkab) Bantul, dari ringroad (selatan) itu sudah kami tutup di jalan Imogiri Barat maupun jalan Parangtritis,” katanya.
Skema penutupan ruas jalan selama 24 jam juga telah berlaku. Mulai dari barat simpang empat Wirobrajan, simpang empat Pingit dari arah utara, kawasan Jetis dari arah utara. Lalu jalan Margo Utomo selatan Tugu Pal Putih.
Sebelumnya kebijakan ini juga sudah berlaku untuk kawasan Malioboro. Penutupan dilakukan guna pembatasan aktivitas warga. Terutama yang ingin dan akan masuk kawasan Kota Jogja. Ada penurunan volume kendaraaan selama PPKM Darurat.
“Ada yang 24 jam dan hampir semua titik sudah kita lakukan 24 jam. Ada SGM dari arah timur, lalu Rejowinangun, simpang Mirota Kampus, Jokteng [pojok Beteng Vredeburg] kulon, jalan Tamansiswa. Jadi sudah 10 ruas jalan dari 14 jalan yang menjadi pintu masuk kota Jogja,” ujarnya.
Penyekatan kawasan perbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Bantul terus berjalan. Tujuannya untuk menyaring kendaraan dengan plat luar Jogja. Diizinkan melintas dengan syarat memilih surat bebas Covid-19 dan telah vaksin Covid-19 minimal satu kali.
“Tadi malam (9/7/2021) kami sekat dan 17 kendaraan kami minta putar balik. Jika tidak melengkapi syarat-syarat ketentuan Mendagri atau Menhub khususnya yang dari luar daerah ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur maupun Instruksi Wali Kota kami putar balik,” tegasnya.
SUMBER : Harian Jogja
Comments