Kab Sleman

DPRD Sleman Berharap Danais Bisa untuk Kebutuhan Tabung Oksigen

0
oximeter asli
Ilustrasi cek saturasi oksigen
STARJOGJA.COM, Info – DPRD Sleman mengharapkan dana keistimewaan (danais) bisa dipakai memenuhi kebutuhan alat kesehatan dan tabung oksigen di selter-selter kalurahan. Ketua Komisi A DPRD Sleman Ani Martanti mendesak agar danais benar-benar disalurkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Kebutuhan tabung oksigen harus segera dipenuhi.
“Kenapa oksigen? Karena pertolongan pertama pada penderita Covid dengan saturasi rendah adalah oksigen. Ketika saturasi di bawah angka 95 artinya pasien harus mulai disiapkan oksigen sebagai pertolongan pertama,” kata Ani, Selasa (13/7/2021).
Sayangnya, kata Ani, banyak pasien kehabisan oksigen saat menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Selain itu, oksigen di rumah sakit mulai menipis. Padahal, produsen oksigen berada di Kendal Jawa Tengah sementara DIY belum memiliki pabrik sendiri.
“Penduduk di Jawa Tengah sendiri sangat banyak. Oleh karenanya, kami meminta agar Danais juga mampu memenuhi ketersediaan oksigen terutama di selter-selter kalurahan,” ujarnya.
Dia berharap, tempat isolasi di kalurahan juga menyediakan oksigen sebagai bantuan darurat saat warga membutuhkan melalui penganggaran dari dana darurat. Dana darurat tersebut bisa dianggarkan untuk penanganan wabah Covid.
Hal ini, kata Ani, sesuai surat keputusan dari Kementerian Keuangan bernomor S-121/PK/2021 tentang penggunaan Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan Covid. Setiap kalurahan diharapkan bisa menyediakan tabung oksigen dan isinya.
“Ini akan membantu masyarakat yang kekurangan oksigen, baik yang sedang isoman maupun yang dalam perjalanan ke rumah sakit, mengingat rumah sakit saat ini penuh,”ujar Ani.
Ketua Pengurus Suryo Ndadari yang merupakan perkumpulan para lurah di Sleman, Gandang Hardjanata, juga berharap agar danais digunakan untuk membantu penanganan Covid-19 di semua kalurahan.
“Alat tensi, oximeter dan APD satgas tingkat padukuhan tingkat RT dan RW, sangat dibutuhkan saat ini untuk mengetahui kondisi pasien,” katanya.
Kementerian Keuangan memperbolehkan Pemda DIY untuk memanfaatkan danais untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam surat Direktorat Perimbangan Keuangan Kemenkeu, yang ditujukan kepada Gubernur DIY dan untuk diperhatikan Sekda DIY dengan nomor S121/PK/2021 tertanggal 10 Juli 2021, perihal Penggunaan Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan Covid-19 DIY.
Saat ini, Pemda DIY masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai panduan teknis pemanfaatan Danais untuk penanggulangan Covid-19. “Kalau perubahan jelas ada. Tapi seperti apa, itu kami menunggu dulu karena PMK-nya kan belum jadi juga,” kata Paniradya Pati Keistimewaan DIY, Aries Eko Nugroho.
Sumber :  Harianjogja
Bayu

Pemkot Jogja Sebut Minat Vaksinasi Anak Cukup Tinggi

Previous article

3.752 Kendaraan Luar Daerah diputar balik

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman