STARJOGJA.COM, Info – Pemkab Gunungkidul bakal mendapatkan tambahan pegawai sebanyak 1.313 orang. Jumlah pegawai baru terdiri dari rekrutmen CPNS sebanyak 98 formasi, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru sebanyak 1.258 formasi dan non guru ada 55 lowongan.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, adanya rencana tambahan pegawai baru, maka pemkab harus menyiapkan anggaran untuk penggajian.
Sesuai dengan kebijakan dari Pemeritah Pusat, pemkab harus ikut menanggung, khususnya bagi P3K. Meski demikian, Saptoyo mengakui pemkab tidak kuat harus menanggung seluruh pegawai kontrak ini yang jumlahnya mencapai ribuan.
“Untuk yang CPNS tidak ada soal karena sudah masuk Dana Alokasi Umum untuk penggajiannya. Tapi, untuk P3K baik guru maupun yang bukan masih belum ada kepastian, apakah seluruhnya ditanggung Pemerintah Pusat,” katanya, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Tiga Fraksi DPRD Gunungkidul WO Saat Rapur
Meski demikian, Saptoyo berharap seluruh P3K yang direkrut tahun ini untuk penggajian sepenuhnya bisa ditanggung Pemerintah Pusat. Namun apabila harus ada peran dari pemkab, kemampuan menggaji hanya untuk yang berasal dari non guru.
“Kalau yang 55 pegawai [non guru] harus siap. Tapi kalau termasuk yang guru jelas tidak kuat karena keuangan yang dimiliki masih terbatas,” ungkapnya.
Disinggung mengenai kebutuhan anggaran untuk P3K non guru, Saptoyo mengakui masih melakukan kajian terkait dengan jumlah pastinya. “Ya harus dihitung dulu, tapi yang jelas akan kami siapkan,” imbuhnya.
Kepala Bidang Formasi dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Reni Linawati mengatakan, proses pererkutan ASN baik yang melalui jalur CPNS maupun P3K dilakukan melalui laman resmi melalui SSCASN mulai 30 Juni hingga 21 Juli mendatang. “Warga yang berminat bisa mendaftar mulai sekarang,” katanya.
Meski dilakukan perekrutan di waktu yang hampir bersamaan, namun BKPP hanya mengurusi seleksi administrasi perekrutan CPNS dan P3K non-guru. Sedangkan P3K guru akan diurusi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
“Sudah ada pembagiannya. Termasuk nantinya untuk masalah gaji P3K guru akan ditanggung oleh kementerian,” katanya.
Sumber : Harianjogja
Comments