STARJOGJA.COM, Info – Penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli atau bertepatan dengan perayaan Iduladha, berdampak pada peningkatan warga untuk mengajukan izin pemotongan hewan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) Sleman.
Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman Supramono mengatakan untuk kegiatan pemotongan hewan kurban, Bupati Sleman sudah menerbitkan SE 451/01857 terkait pedoman pemotongan hewan kurban. Dalam SE tersebut disebutkan, pemotongan hewan kurban wajib di RPH-R untuk mencegah kerumunan dan memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veterirer dan kesejahteraan hewan.
Hanya saja, jika kapasitas pemotongan di RPH-R belum memenuhi, maka masyarakat bisa melakukan pemotongan hewan di luar RPH-R. Dengan syarat, Panitia pemotongan hewan kurban mengajukan izin ke DP3 Sleman melalui masing-masing kapanewon.
BACA JUGA : RPH Giwangan Layani Penyembelihan Hewan Qurban
“Sampai saat ini data per Jumat [16/7] rekomendasi ijin pemotongan yang dikeluarkan DP3 sebanyak 661 titik. Ini berasal dari titik pemotongan tahun lalu sebanyak 2.352 titik pemotongan,” kata Suparmono kepada Harian Jogja, Minggu (18/7/2021).
Jumlah tersebut, lanjut Suparmono bisa bertambah karena proses perizinan ditunggu hingga Senin (19/7) hari ini. Namun bila dibandingkan tahun lalu, katanya, jumlah lokasi pemotongan yang meminta rekomendasi mengalami kenaikan. Sebab tahun lalu, Dinas hanya menerima 120 titik pengajuan izin pemotongan di luar RPH-R.
“Tahun lalu yang minta rekomendasi tidak sebanyak sekarang karena tahun lalu pemberian rekomendasi terpusat di Dinas. Sekarang di masing-masing kapanewon,” katanya.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun ini, kata Suparmono, digelar sehari setelah Iduladha. Yakni, dilaksanakan dalam waktu tiga hari pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau tanggal 21, 22 dan 23 Juli 2021.
Dia belum bisa memprediksi apakah ada penurunan jumlah hewan kurban yang dipotong pada Iduladha tahun ini. Namun berkaca pada pemotongan hewan kurban tahun lalu, terjadi penuruna jumlah hewan kurban yang dipotong karena pandemi Covid-19.
“Data pemotongan hewan kurban tahun 2020 terjadi penurunan 0,092% dibandingkan dengan data pemotongan tahun 2019 dikarenakan adanya pandemi Covid 19,” katanya.
Kepala UPTD Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, Yuda Andi Nugroho mengatakan jumlah hewan kurban yang dipotong di RPH-R Sleman dibatasi hanya 25 ekor dalam sehari. Hal ini dilakukan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat dan Inbup Sleman.
“Kapasitas 25 ekor/hari, karena PPKM Darurat dan ada SE dari Bupati Sleman. Hari H Iduladha pada 20 Juli, kami tidak melakukan pemotongan kurban di RPH,” katanya.
BACA JUGA : Ini Tips Aman Membeli Hewan Kurban Saat Pandemi Covid
Untuk saat ini, lanjut Yuda, panitia atau takmir yang mengajukan pemotongan hewan kurban di RPH-R Sleman sebanyak 50an ekor sapi. “Ini yang sudah terdaftar. Belum hari Senin. Kami himbau agar pemotongan kurban dilakukan di RPH karena dilaksanakan sesuai prokes dan membatasi orang atau panitia yang datang ke RPH,” katanya.
Sumber : Harianjogja
Comments