News

PPKM Level 4, Sultan Membolehkan PKL Berjualan

0
PKL liar Malioboro

STARJOGJA.COM, Info – Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021. Dalam Ingub ini Sultan membolehkan Pedagang kaki lima (PKL) berjualan tetapi menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Perbedaannya ya dimungkinkan PKL bisa jualan tapi dengan jam-jam tertentu boleh dibuka,” kata Sultan, Senin (26/7/2021).

Baca juga : Pemkot Jogja Relokasi PKL Jalan Jenderal Sudirman

Sultan mempersilakan para pelaku usaha kecil di bidang makanan maupun nonmakanan untuk kembali membuka usahanya dengan tetap dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan. PKL di Malioboro sudah diizinkan untuk berjualan kembali. Uji coba pembukaan jalan menuju Malioboro sudah dilakukan sejak dua hari lalu.

Jalur Malioboro dibuka untuk memberikan ruang bagi mereka yang berjualan di pusat jantung kota tersebut. Namun ada kemungkinan jalur Malioboro akan ditutup lagi untuk menghindari kerumunan. “Kalau bisa ditutup dua hari nanti pindah tempat lain yang penting tetap mengurangi mobilitas. Tapi setelah tidak jualan dua hari nanti hari ketiga bisa jualan lagi,” ujar Sultan.

“Harapan saya, masyarakat bisa juga mencari sesuap nasi lah.”

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ada istilah PPKM Level 3 dan 4. Baskara Aji memastikan di DIY semuanya diberlakukan PPKM Level 4.

Salah satu perbedaan pada penerapan PPKM Level 4 ini adalah PKL saat ini boleh berjualan dengan catatan maksimal pembeli yang makan di PKL tersebut tiga orang dan waktu makan dibatasi maksimal 20 menit. “Salah satu contoh sekarang warung-warung lesehan dan lain-lain boleh dine in tapi maksimal tiga orang di situ dan setiap orang yang ada di situ itu maksimal makan 20 menit,” ujar Baskara Aji.

Jam operasional PKL juga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Terkait adanya permohonan paguyuban PKL Malioboro agar diberikan kelonggaran waktu maksimal sampai pukul 22.00 WIB khusus untuk pedagang lesehana, Baskara Aji menyatakan saat ini pembatasan tetap menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri sampai pukul 20.00 WIB.

“Saya kira mohon bersabar dulu, kita diberi waktu buka sampai jam 20.00 WIB dengan ketentuan seperti itu,” ucap Baskara Aji.

Sumber : Harianjogja

Bayu

Tips Atasi Stres Saat Kerja dari Rumah

Previous article

Kasus Pasien Covid-19 di Sleman yang Sembuh Cukup Tinggi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News