STARJOGJA.COM, Info – Keluarnya Instruksi Bupati Bantul (Inbub) No.21/Instr/2021 tentang pemberlakukan PPKM Level IV Covid-19 di Kabupaten Bantul memberi dampak signifikan terhadap pelaku wisata dan seniman.
Para pelaku wisata dan seniman semakin tercekik secara perekonomian. Sebab, dalam Inbub No.21/instr/2021 terdapat pelarangan kegiatan hajatan, pentas seni dan penutupan objek wisata.
Antok Hermanto, pimpinan Orkes Mawar Rimba,Sanden, Bantul mengaku harus membatalkan 7 jadwal pentas karena adanya kebijakan perpanjangan PPKM level IV dan adanya Inbub No.21.
Baca juga : 600 Pelaku Wisata DIY Ikuti Vaksinasi
Padahal, awalnya pihaknya berharap hajatan dan pentas seni sudah diperbolehkan, mengingat sudah sebulan lebih, dirinya bersama seniman lain tidak mendapatkan penghasilan karena penerapan PPKM mikro yang dilanjut PPKM darurat dan PPKM level IV.
“Terpaksa kami batalkan semua. Beberapa di antara kami, sudah ada yang pindah profesi dengan berjualan madu dan serabutan. Karena memang sudah sebulanan kami tidak memperoleh pendapatan, karena hajatan dan pentas seni dilarang,” jelas Antok, Senin (26/2021).
Karena batal pentas, warga Srigading, Sanden, Bantul ini pun akhirnya memilih berkomunikasi dengan pihak yang telah memesan jasanya. Beruntung, beberapa pemesan meminta agar uang panjar tidak dikembalikan.
“Kami komunikasi dulu. Banyak yang minta enggak dikembalikan. Namun, ada juga yang kami kembalikan. Tergantung, komunikasinya,” jelasnya.
Kondisi yang hampir sama juga dialami oleh pengelola Puncak Sosok. Mereka tidak bisa berbuat banyak karena adanya perpanjangan PPKM Level IV.
“Mau bagaimana lagi. Kami hanya bisa pasrah. Sementara kami masih bisa bertahan. Tapi untuk waktu sebulan. Jika penutupan wisata diperpanjang lebih dari satu bulan, kami sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Karena selama ini kami mengandalkan uang tabungan,” jelas pengelola Puncak Sosok Rudi Haryanto.
Sumber : harianjogja
Comments