STARJOGJA.COM, Info – Sejumlah paguyuban pedagang di Malioboro memasang puluhan bendera putih karena merasa tak lagi mampu bertahan di masa penerapan PPKM level 4, Jumat (30/7/2021). Bendera putih itu terpasang di sepanjang pedestrian di Malioboro dan beberapa lainnya dikibarkan di gerobak dagangan mereka.
Setelah memasang bendera putih tanda berkabung, komunitas pedagang yang terdiri dari Paguyuban Angkringan Padma, Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM), Paguyuban Handayani, Paguyuban PPMS, dan lain sebagainya itu membacakan pernyataan sikap yang meminta pemerintah untuk peduli dengan nasib mereka.
Salah seorang pedagang kuliner, Dimanto, 64, mengatakan, dampak yang dirasakan oleh pedagang kaki lima (PKL) khususnya kuliner memang cukup parah sejak pandemi Covid-19 berlangsung. Hanya saja di masa PPKM ini dampak yang dirasakan semakin berat.
“Sejak Covid-19 ada, belum pernah kami mendapat bantuan. Jadi kami berharap pemerintah terketuk hatinya agar mau memberikan bantuan kepada kami,” ujarnya.
Baca juga : Bendera Setengah Tiang di Gedung Putih untuk 500 Ribu Kematian akibat COVID-19
Dimanto mengaku meski pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi pedagang namun pendapatan yang diperoleh masih belum mencukupi. Sebab, sejumlah ruas jalan masih cukup banyak yang ditutup hingga membuat mobilitas warga serta pengunjung minim ke Malioboro.
“Pembelinya ya belum ada, palingan dari teman-teman sesama pedagang saja yang pesan. Kalau akses jalan dibuka lagi ya mungkin bisa laku lah dan mulai banyak yang berkunjung ke Malioboro,” kata dia.
Dia enggan menyebut nominal pendapatan yang diperoleh selama berjualan di masa PPKM level 4 ini. Namun, selama berjualan, untuk menutup modal dan membeli perlengkapan jualan unjuk keesokan harinya disebut dia sangat sulit dicapai. “Kami jualan sehari dan hasilnya bisa untuk nutup kulakan lagi aja sudah syukur,” jelasnya.
Ketua PPLM, Desio Hartonowati menyatakan, pihaknya merasa keberatan dengan sejumlah aturan di masa PPKM level 4. Salah satunya yakni tentang pembatasan operasional sampai pada pukul 20.00 Wib. Sementara, para pedagang lesehan biasanya mulai berjualan di pukul 18.00 WIB atau 18.30 WIB. Otomatis durasi berjualan hanya selama dua sampai dua setengah jam saja.
“Itu kan sama saja kami tidak bisa buka. Makanya kami minta kebijakan dari Pemda agar kami diperbolehkan berjualan sampai pukul 23.00 WIB,” kata dia.
Di sisi lain, pihaknya juga merasa keberatan dengan aturan bantuan Pemda DIY yang hanya diberikan kepada komunitas pedagang yang berbadan hukum saja. Sebab, dari puluhan komunitas pedagang di Malioboro hanya dua komunitas saja yang baru berbadan hukum. “Sementara yang lainnya ini belum ada dapat akses. Makanya kami juga minta solusi ke Pemda bagaimana agar yang paguyuban juga dapat dana pinjaman bergulir,” ungkapnya.
Sementara, Asisten Sekretariat Daerah (Setda) DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Sumadi menerangkan, ia telah menyiapkan skema bantuan kepada para pedagang di Malioboro melalui koperasi. Namun memang belum semua pedagang masuk ke dalam anggota koperasi.
“Nanti akan kami sampaikan dulu kepada pimpinan dan untuk bagaimana supaya diproses. Karena ini kan usulan baru ya,” ucapnya.
Sumber : Harianjogja
Comments