STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Kabupaten Sleman membuka pendaftaran UMKM calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun ini oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Sleman.
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sleman, Fahmi Khoiri mengatakan Dinkop-UKM Sleman sebagai Lembaga Pengusul BPUM membuka kembali pendaftaran Calon Penerima BPUM Tahun 2021. Ini merupakan gelombang keempat pendaftaran BPUM yang digelar Dinkop-UKM pada 2021 ini.
“Sebelumnya, selama tiga gelombang, kami juga membuka pendaftaran untuk penerima BPUM 2021. Dinas hanya mengusulkan ke Kementerian. Ketentuan lolos tidaknya, nanti Kementerian yang memutuskan,” katanya, Selasa (3/8/2021).
Baca juga : Sleman Pastikan Penerima Bantuan Covid-19 Sesuai Prosedur
Pendaftaran calon penerima BPUM untuk gelombang ke empat ini, digelar sejak 30 Juli hingga 5 Agustus. Pelaku usaha mikro yang telah berhasil mendaftar secara online, Wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor kalurahan sesuai lokasi usaha. Pelaku usaha yang sudah pernah mengusulkan di 2020 atau di 2021 Gelombang sebelumnya, tidak perlu daftar ulang.
“Per gelombang yang kami usulkan menerima BPUM rata-rata 3000 pelaku usaha. Cuma berapa banyak yang menerima, tergantung Kementerian,” katanya.
Menurut Fahmi, selama pandemi Covid-19 jumlah pelaku UKM di Sleman justru mengalami penambahan cukup pesat. Jika sebelum pandemi yang tercatat hanya 68.000 pelaku usaha namun saat ini sekitar 120.000 pelaku usaha. Hal ini berdasarkan data pendaftaran calon penerima BPUM yang digelar secara online sejak 2020 lalu.
“Jadi memang jumlah UKM justru mengalami peningkatan sejak pandemi. Data kami sebelumnya hanya 68.000 pelaku usaha namun saat ini yang mendaftar sekitar 120.000 UKM,” tandasnya.
Pengelola Data Kreativitas dan Inovasi di Dinas Koperasi dan UKM Sleman Dini Setiahati mengatakan pendaftaran bagi calon penerima BPUM pada gelombang keempat ini dibuka setelah Dinas mendapatkan surat dari Kemenkop untuk membuka kembali usulan calon penerima. “Kami terima surat dari Kemenkop pada 28 Juli lalu untuk membuka kembali pengusulan BPUM,” kata Dini.
Terdampak PPKM
Pada gelombang keempat ini, lanjutnya, calon penerima BPUM diminta untuk mengisi pendaftaran BPUM dan mengumpulkan berkas sesuai ketentuan Kemenkopukm.
Dia merinci, saat pendaftaran calon penerima BPUM di 2020, Dinkop UKM Sleman mengusulkan total sebanyak 30.121 UKM yang diusulkan selama tiga gelombang. Dengan rincian tahap 1 sebanyak 18.819 unit UKM, tahap 2 sebanyak 10.419 unit UKM dan tahap 3 sebanyak 883 pelaku UKM.
Adapun hingga Akhir Juli 2021 lalu, Dinkop UKM sudah mengusulkan sebanyak tiga kali me Pusat untuk menerima BPUM. Rinciannya, tahap pertama sebanyak 3.370 UKM, tahap kedua sebanyak 3.378 UKM dan tahap ketiga sebanyak 582 UKM.
“Namun sampai dengan saat ini hasil kelolosannya berapa UKM, kami belum terima pengumumannya. Karena yang berwenang menyeleksi adalah Kementerian pusat dan diteruskan langsung kepada bank penyalur,” papar Dini.
Dini menjelaskan, pertahun satu UKM hanya menerima sekali BPUM. Jika pada 2020 penerima BPUM mendapat Rp2,4 juta, maka pada 2021 ini hanya mendapatkan Rp1,2 juta. Penurunan dana BPUM ini bertujuan agar jumlah penerima BPUM bisa lebih luas dan lebih banyak. “Jadi untuk penerima BPUM di 2020
bisa jadi di 2021 dapat lagi, bisa juga tidak. Tergantung dari hasil verifikasi kembali dari Kemenkop-UKM. Jika di 2020 belum dapat, kemudian 2021 baru dapat maka dapat BPUM hanya Rp1.2 juta,” tandasnya.
Selain penerimaan BPUM reguler tersebut, saat ini Dinkop-UKM Sleman bersama Kodim Sleman sedang melakukan pendataan UKM yang belum menerima BPUM dan terdampak PPKM. “Untuk BPUM yang didata Kodim, kami sudah menyerahkan data usulan, tetapi untuk final atau belumnya kami belum mengetahui,” katanya.
Sumber : Harianjogja
Comments