STARJOGJA.COM, Info – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap dua orang pelaku peretasan terhadap situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) di lokasi yang berbeda. Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Slamet Uliandi mengemukakan dua pelaku tersebut diamankan tanpa ada perlawanan di kediamannya di Tabing Bandar Gadang kota Padang dan di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.
Keduanya ditangkap pada 5 Agustus 2021 di wilayah Sumatra Barat.
“Kedua pelaku ini ditangkap di wilayah Sumatra Barat dan keduanya masih berusia belasan tahun,” kata Slamet dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (8/8/2021).
Baca jgua : Twitter Pagi Hari Ini Down, Twitter : Tidak Ada Peretasan
Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku tersebut meretas situs Setkab.go.id untuk mendapatkan keuntungan pribadi di tengah pandemi Covid-19.
“Keuntungan ekonominya dengan menjual script backdoor dari website itu,” jelasnya.
Meskipun kedua pelaku masih berusia belasan tahun, namun Polisi tetap akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, website resmi Setkab dengan alamat situs www.setkab.go.id telah diretas dan diganti tampilannya dengan foto Lutfi pembawa bendera merah-putih. Pelaku menggunakan nama Zyy ft Lutfifake dan meretas situs resmi Setkab pada Sabtu, 31 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Tetapi, website itu sudah berhasil dipulihkan sekitar pukul 14.00 WIB.
Sumber : Bisnis
Comments