STARJOGJA.COM, Info – Sedikitnya 45 kelurahan di Kota Jogja bakal mendapat kucuran anggaran yang berasal dari dana keistimewaan (danais) untuk penanggulangan Covid-19 dengan rentang nilai sebesar Rp50-75 juta.
Alokasi anggaran itu saat ini telah masuk ke tahapan pengajuan proposal program kemudian diverifikasi oleh Pemda DIY. Pencairan dimungkinkan berlangsung pada bulan ini.
Kepala Bappeda Kota Jogja Agus Tri Haryono menjelaskan penyaluran anggaran itu berbeda-beda antara satu kelurahan dengan kelurahan lainnya. Besaran alokasi anggaran yang dikucurkan itu mengacu pada jumlah Jaga Warga yang sudah terbentuk di masing-masing kelurahan. Jika jumlah Jaga Warga yang terbentuk lebih dari 50 persen dari total jumlah kampung, anggaran yang diberikan adalah senilai Rp75 juta. Sebaliknya jika kurang dari 50 persen, kalurahan hanya mendapat Rp50 juta.
Baca juga : Refocusing Anggaran Dana Penanganan Covid-19 DIY Selesai
“Jadi di Kota Jogja itu ada 27 kelurahan yang ada Jaga Warga dan yang tidak ada itu jumlahnya 18. Untuk pencairan kami belum tahu, karena masih tahap verifikasi proposal dan kalau itu sudah selesai langsung cair sepertinya. Karena uangnya kan sudah ada di DIY,” kata Agus, Jumat (13/8/2021).
Dia menjelaskan, dana itu akan digunakan oleh sejumlah kelurahan untuk menangani pandemi di wilayahnya masing-masing. Program penanganan telah dibuat terstruktur agar tidak tumpang tindih dengan program lainnya yang menggunakan anggaran dari APBD. Program-program penanganan itu juga telah tercatat dalam proposal yang diajukan oleh tiap-tiap kelurahan.
“Penggunaannya beragam, nanti dananya itu digunakan buat bantuan permakanan, untuk isolasi mandiri, dan lain sebagainya. Untuk kelurahan yang mendapat Rp50 juta itu wajibnya ada 50 paket bantuan permakanan, kalau Rp75 juta itu dapatnya 100 paket. Nah, jadi sepaketnya itu macam-macam isinya ada beras, vitamin, sarden, kurang lebih ada 3.600 paket kalau di Kota Jogja, itu yang wajib,” katanya.
Masing-masing kemantren juga bertindak sebagai supervisor dalam program ini. Mereka akan mengawasi pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran dan lain sebagainya.
Sementara, Lurah Cokrodiningratan, Darsana, mengungkapkan ada sejumlah program yang telah disusun pihaknya dalam penggunaan anggaran Danais itu untuk penanggulangan Covid-19. Beberapa berupa edukasi kepada warga tentang pandemi Covid-19, penguatan Jaga Warga dan petugas PPKM, memenuhi perlengkapan penanggulangan Covid-19, dukungan bagi tim kubur cepat (TKC), serta pengadaan oksimeter dan oksigen bagi pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri.
“Jadi ada penggunaan anggaran untuk fisik dan juga non fisik,” ujarnya.
Dia berharap, bantuan danais untuk penanggulangan Covid-19 ini bisa menjadi upaya dalam mempercepat penanggulangan Covid-19 di wilayah setempat. Sebab, berdasarkan data terakhir masih ada lima wilayah yang masuk ke dalam klasifikasi zona oranye dan selebihnya masuk ke dalam zona merah di wilayah itu.
Sumber : harianjogja
Comments