STARJOGJA.COM, Info – Kasus penyelundupan 78 ekor anjing yang berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Kulonprogo di wilayah Kapanewon Temon pada awal Mei 2021 lalu kini menemui babak baru. Kasus yang melibatkan dua tersangka tersebut segera disidangkan.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kejaksaan negeri kabupaten Kulonprogo menyatakan berkas perkara dengan dua tersangka yakni Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah, sudah lengkap dan segera disidangkan.
“Sudah P21 tapi belum menuju ke tahap II karena masih menunggu kesiapan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulonprogo,” kata Jeffry pada Kamis (19/8/2021).
Lebih lanjut, tahap kedua yakni meliputi penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti terkendala adanya kasus positif Covid-19 di Rutan Kelas II B Wates. Sehingga, proses sidang online maupun penyidikan perkara terhadap tahanan tahanan untuk sementara waktu dihentikan.
“Untuk tahap kedua ada kendala di Rutan Kelas II B Wates karena ada tahanan yang terpapar Covid-19,” ujar Jeffry.
Baca juga : Polwan Pertama Dilantik Menjadi Polres Kulonprogo Baru
Rutan Kelas II B Wates juga tidak menampik jika kegiatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sementara waktu dihentikan. Kebijakan tersebut menyusul ditemukannya kasus positif Covid-19 di lingkungan rutan.
Melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (14/8/2021) lalu, Kepala Rutan Kelas II B Wates Deny Fajariyanto mengatakan menindaklanjuti situasi saat ini yang terjadi di Rutan Kelas II B Wates terkait penyebaran Covid-19 yakni dengan adanya satu orang WBP yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Sehingga, untuk pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19 maka kegiatan sidang online, penerimaan tahanan baru, serta penyidikan perkara terhadap tahanan akan kami hentikan sementara waktu selama 10 hari ke depan,” ujar Deny.
Sementara itu, dua orang tersangka yang terlibat kasus penyelundupan 78 ekor anjing dengan tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan tersebut dikenakan sanksi pidana pasal berlapis.
Yakni, Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Jeffry.
Ditangkap di Pos Penyekatan
Pengungkapan kasus penyelundupan 78 ekor anjing ilegal tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Kulonprogo saat melakukan upaya penyekatan di wilayah kapanewon Temon dalam rangka diberlakukannya PSBB di wilayah kabupaten Kulonprogo pada Mei 2021 silam.
Dua pria ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo saat kedapatan membawa puluhan hewan anjing yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan pada Kamis (6/5/2021). Keduanya ditangkap di pos penyekatan di wilayah Kapanewon Temon, Kulonprogo.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan dua pria ditangkap karena membawa sejumlah anjing yang berstatus ilegal saat berupaya untuk melewati pos penyekatan di Jalan raya Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
“Kami mengamankan dua pria dengan identitas masing-masing Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. Kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pickup untuk membawa puluhan anjing tersebut,” kata Jeffry beberapa waktu lalu.
Penangkapan kedua pelaku berawal saat kendaraan pickup bernomor polisi AD-1779-MK yang ditumpangi oleh keduanya diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan. Sugiatno yang mengendarai mobil tersebut diminta untuk keluar dari kendaraan.
Adapun, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua pelaku. Ditemukan puluhan anjing yang masih hidup maupun yang sudah tidak bernyawa. Total anjing yang ditemukan polisi sebanyak 78 ekor anjing.
“Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukan ke sebuah karung. Ada anjing yang sebagian diletakkan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu [anjing],” kata Jeffry.
Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, kedua pelaku menerangkan bahwa anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut, Jawa Barat. Sejumlah anjing malang rencananya dibawa ke Surakarta untuk dijual dagingnya.
“Anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan dibawa menggunakan mobil melintas wilayah Kulonprogo dengan tujuan Surakarta. Anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing,” terang Jeffry.
Sumber : Harianjogja
Comments