STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta merealokasi belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp418,35 miliar untuk penanganan COVID-19.
Langkah realokasi tersebut disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap bahan acara nomor 26 tahun 2021 tentang Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD DIY TA 2021 yang dibacakan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X di Gedung DPRD DIY, Selasa.
“Pemda DIY telah melakukan realokasi belanja untuk penanganan COVID-19 Rp418,35 miliar,” kata dia.
Baca juga : Kelurahan di Kota Jogja Mendapat Danais Penanggulangan Covid-19
Ia menjabarkan realokasi belanja itu meliputi penanganan kesehatan sebesar Rp207,45 miliar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp142,01 miliar, dan jaring pengaman sosial sebesar Rp68,89 miliar.
Menurut dia, Pemda DIY juga telah mengalokasikan anggaran untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi dengan mempertimbangkan SDM serta sarana dan prasarana.
“Untuk pelaksanaan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder seperti TNI/Polri dan pemerintah kabupaten/kota,” kata dia.
Sementara itu, untuk menekan angka kemiskinan, Gubernur DIY memastikan telah menyusun sejumlah kegiatan yang diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
“Dengan pemulihan ini harapannya memberikan penekanan masif terhadap pengentasan kemiskinan,” kata dia.
Selain itu, kata dia, Pemda DIY juga berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui penyesuaian regulasi sebagai dasar hukum pemungutan, penggalian potensi pendapatan baru terutama di luar pajak dan retribusi daerah.
“Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, membentuk sistem digitalisasi transaksi pembayaran pendapatan asli daerah, meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah, serta meningkatkan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan PAD,” ujar dia.
Penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, menurut dia, disebabkan karena ada penyesuaian berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka mendukung penanganan COVID-19.
Sumber : Antara
Comments