STARJOGJA.COM, Info – Agustinus Ruruh Haryanto S.H., S.T., M.Kes Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) wajib berizin. Perizinan ini untuk dapat mengetahui motivasi PUB maupun pemanfaatannya terutama untuk 5 aspek.
“Jangan sampai tidak sesuai apa yang tidak diinginkan negara. Harus jelas boleh dipakai kegiatan olahraga, sosial, pendidikan, keagamaan juga kebudayaan supaya mengontrol,” katanya Selasa 7 September 2021.
RUruh menjelaskan prosedurnya jika orang ingin mengajukan ke permohnan izin dapat ke dinas perizinan dan penamaman modal terlebih dahulu. Setelah setelah syarat komplit maka akan diproses untuk permohonan persetujuan teknis dari dinas sosial.
Baca juga : Urus Izin PUB Lebih Mudah dengan SiCantik Cloud
“Lalu dinas sosial verifikasi dari permohonan kami. Dari itu mengizinkan maka kami menerbitkan izin atas persetujuan teknis dari dinas sosial,” katanya.
Masyarakat dapat mengajukan perizinan melalui online di tengah kondisi pandemi saat ini melalui aplikasi SiCantik Cloud. Syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan PUB adalah nama dan alamat organisasi, waktu pendirian organisasi tersebut, susunan pengurus dan akte pendirian.
“Dilampirkan kegiatan sosial yang pernah dilaksanakan, maksud dan tujuan PUB lalu waktu penyelenggaraan dan cara penyelenggaraan dan rencana proyek penyelengaraan,” katanya.
Bagi yang ingin mengurus secara langsung maka bisa datang ke kantor.
“Level 3 bisa tatap muka, bisa kami bantu jika ingin memproses langsung, ada layanan perbantuan nanti dipandu, lokasi kantor kami di jalan Janti barat JEC,” katanya.
Heru Ramadhan S.Tr. Sos Penyuluh Sosial Dinas Sosial DIY menambahkan syarat yang ingin mengurus perizinan PUB mulai dari organisasi atau yayasan atau kepanitaan yang sudah memiliki ad art dan sudah berizin ke Dinas Perizinan.
“Tapi ada beberapa PUB yang tidak perlu izin seperti iuran dan kewajiban dalam hukum agama. seperti pengajian atau gereja maka tidak perlu izin. Zakat atau persepuluhan atau persembahan tidak perlu izin,” katanya.
Heru mengatakan kelompok masyarakat yang ingin melaksanakan PUB harus melaporkan hasil yang didapat dan yang sudah dipergunakan. Hal ini agar tidak ada oknum dalam PUB ini.
“Tidak hanya kasihan tapi berani mengecek terlebih dahulu. Kami edukasi masyarakat berani menanyakan sudah izin dalam donasi itu,” katanya.
Budianto dari Indomaret Kantor Cabang Yogyakarta mengatakan donasi yang dilakukan perusahaannya sudah berizin di tingkat pemerintah pusat yaitu di kementrian sosial.
“Hasil juga dipublikasi di tv di Indomaret di tempat kami, lalu juga di media sosial kami,” katanya.
Comments