Kota JogjaNews

Pelonggaran Anak 12 Tahun ke Bawah di Lokasi Wisata Diharapkan Berlaku Se-DIY

0

STARJOGJA.COM, JOGJA – Pemerintah Kota Jogja berharap pengecualian tertentu terhadap anak usia 12 tahun ke bawah untuk masuk ke kawasan wisata bisa diterapkan secara menyeluruh di DIY. Syaratnya, protokol kesehatan diterapkan ketat dan orang tua anak sudah menjalani vaksinasi lengkap dua dosis.

Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan Menparekraf Sandiaga Uno pada kunjungan kerjanya di Jogja beberapa waktu lalu sudah memberikan lampu hijau kepada pengelola wisata untuk mengizinkan anak usia 12 tahun ke bawah ikut berpelesir dengan pengawasan yang ketat dari para orang tua.

Namun, masih banyak pelaku wisata yang takut karena belum adanya legalitas yang dikeluarkan oleh pemerintah. Oleh karenanya, DIY sebagai wilayah aglomerasi yang merupakan satu kesatuan hendaknya bisa menerapkan pelonggaran itu secara bersamaan.

“Artinya penyeragaman aturan untuk pelaksanaannya itu harus ada dan dimulainya bareng-bareng. Seharusnya kan begitu,” kata Heroe, Jumat (15/10/2021).

Di Jogja, baru Gembira Loka Zoo yang diperbolehkan beroperasi. Destinasi wisata itu juga telah memperbolehkan anak usia 12 tahun ke bawah masuk ke lokasi wisata dengan syarat memindai kode batang melalui aplikasi Pedulilindungi dan orang tua sudah menjalani vaksin sebanyak dua kali.

“Kami memutuskan untuk melakukan pelonggaran ini dengan mengacu pada yang disampaikan Menparekraf kemarin. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Satgas Covid-19 Kota Jogja juga,” kata Manajer Pemasaran GL Zoo, Yosi Hermawan.

Pengelola Tebing Breksi Muhammad Taufik mengatakan telah melonggarkan aturan bagi anak usia 12 tahun ke bawah masuk ke lokasi wisata. Keputusan itu diserahkan kepada orang tua anak.

“Selama orang tuanya sudah disuntik vaksin semua, syarat memenuhi, ya kami persilakan. Tapi kalau ada rombongan yang belum vaksin ya kami tolak,” katanya.

Pelonggaran itu didasari oleh pernyataan Menparekraf beberapa waktu lalu.

“Yang tertulis memang belum ada, pokoknya kalau tidak memenuhi kriteria kami suruh putar balik. Terus terang pedomannya tetap dari pernyataan Menparekraf itu. Kalau memang orang tuanya sudah memenuhi syarat kita kembalikan ke mereka, kami juga sangat berhati-hati,” ujarnya.

Manager Marketing HeHa Sky View Nur Wijayanti menyatakan aturan anak 12 tahun ke bawah cukup membingungkan bagi pelaku wisata. Sebab, sebagai destinasi wisata sekaligus restoran keluarga tidak mungkin anak tidak diikutsertakan saat keluarga bervakansi ke lokasi itu.

Pengunjung yang membawa anak 12 tahun ke bawah juga tidak wajib vaksin dua kali. Selama sudah menjalani vaksin minimal dosis pertama dan terdeteksi pada aplikasi PeduliLindungi, mereka boleh membawa masuk anak ke lokasi restoran.

“Yang buka masih restoran dan kafe, untuk spot swa foto masih tutup karena belum diperbolehkan,” ujar dia.

77 karyawan pinjol ilegal dipulangkan ke Yogyakarta

Previous article

Tim Robot ITS Juara Umum KRI 2021

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja