STARJOGJA.COM, JOGJA – PPKM level 2 Diharapkan Jadi Angin Segar Sektor Pariwisata.Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo berharap penurunan pemberlakuan PPKM dari level 3 ke level 2 menjadi angin segar sektor pariwisata di daerahnya.
“Saya berharap bisa memberi angin segar bagi wisatawan,” kata Singgih dikutip dari antara.
Ia meyakini penurunan level PPKM tersebut mampu menggairahkan sektor wisata karena anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan memasuki objek wisata meski harus dalam pengawasan orang tua.
“Anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh (masuk) dengan pengawasan orang tuanya yang lolos skrining PeduliLindungi,” ujar Singgih.
Menurut dia, pelarangan anak usia di bawah 12 tahun memasuki destinasi wisata cukup menghambat laju kunjungan wisata di DIY. Pasalnya, segmen wisata di daerah ini adalah wisata keluarga yang rata-rata mengikutsertakan anak-anak.
Berdasarkan catatan Dispar DIY, total kunjungan wisata dari tujuh destinasi wisata yang menjalani uji coba beroperasi rata-rata berkisar 4.000 sampai 5.000 wisatawan saat akhir pekan dan 1.000 sampai 2.000 wisatawan saat hari biasa.
“Karena kemarin kan belum boleh ya anak di bawah 12 tahun, padahal wisata kita kan wisata keluarga. Jadi terkendala di situ,” jelas dia.
Selain memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun, lanjut Singgih, jumlah objek wisata yang akan diperbolehkan melalukan uji coba beroperasi juga semakin banyak.
Asalkan telah mendapatkan kode QR PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan, menurut dia, destinasi wisata boleh melakukan uji coba buka.
Ia menambahkan syarat lain yang harus dipenuhi destinasi wisata adalah telah mengantongi sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE), dan menggunakan aplikasi Visiting Jogja sebagai sistem reservasi.
Hingga kini, Dispar DIY masih melakukan pendataan destinasi wisata mana saja yang telah mendapatkan kode QR tersebut mengingat pengajuan dilakukan masing-masing pengelola secara mandiri.
“Ada banyak (sudah mendapatkan kode QR), angka pastinya saya belum dapat. Tapi ada kalau di atas 30 (destinasi wisata),” kata Singgih.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 se Jawa-Bali, menyatakan status PPKM di DIY kini pada level 2.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah DIY mulai Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, serta Kota Yogyakarta.
SUMBER : Antara
Comments