STARJOGJA.COM, JOGJA – OJK Ajak Masyarakat Laporkan Pinjol Ilegal. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dan menerapkan literasi sebelum melakukan pinjaman agar tak bertransaksi dengan pinjol ilegal. Masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.
Langkah itu harus dilakukan agar tidak terjerat masalah pinjol ilegal yang akan merugikan. Pasalnya, pinjol ilegal melakukan cara-cara penagihan yang tidak beretika kepada masyarakat, seperti meneror, mengintimidasi, dan memberikan ancaman yang meresahkan masyarakat.
Kepala OJK DIY Parjiman mengatakan OJK terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Literasi dengan pendekatan khusus telah dilakukan OJK DIY sebelumnya, antara lain diberikan bersamaan dengan program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di beberapa daerah.
“Saya kira sosialisasi pinjol yang dirangkaikan dalam program vaksinasi ini cukup efektif karena disampaikan dengan media dagelan. OJK juga mencoba melakukan literasi keuangan kepada masyarakat DIY dengan menggelar pagelaran wayang kulit climen,” tuturnya.
Untuk lebih meningkatkan kemasifan literasi masyarakat agar mengetahui pinjol ilegal dan legal, masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan pinjol.
“Masyarakat bisa memastikan hal tersebut dengan menghubungi OJK dengan kontak 157 atau WhatsApp pada nomor 081157157157,” kata Parjiman menambahkan.
Parjiman memberikan ciri-ciri yang bisa diidentifikasi dari pinjol ilegal, diantaranya tak memiliki izin dari OJK, tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman mudah dilakukan tanpa analisis sesuai dengan risiko, meminta akses lebih dari camilan (kamera, mikrofon, dan lokasi), dan penawaran tanpa izin melalui saluran pribadi.
Ia pun menyampaikan Satgas Waspada Investasi (SWI), OJK terus melakukan penertiban terhadap pinjol ilegal, bahkan telah melakukan moratorium tidak akan menerbitkan izin pinjol baru untuk sementara waktu.
” Jangan ragu laporkan keberadaan Pinjol ilegal,” sarannya.
Comments