STARJOGJA.COM, Info – Undian Gratis Berhadiah (UGB) masih marak ditemukan, namun apakah berizin maka perlu mengecek ke dinas sosial. Drs Junaidi Kabid Pemberdayaan Dinas Sosial DIY mengatakan UGB sering diselenggarakan oleh lembaga di periode tertentu dengan hadiah besar namun harus berizin dahulu.
“Pemohon mengajukan ke Kementerian Sosial RI, sekurang kurangnya dalam waktu 14 hari kerja sebelum undian dilakukan setelah permohonan diajukan dengan sistem online disetujui dicetak diatas kertas kop surat bermaterai 6 ribu rupiah,” katanya di 101.3 Star FM .
Sri Endri Astuti, SE Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sumber Daya Alam dan Kesejahteraan Rakyat Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY mengatakan pihaknya menerbitkan rekomendasi dan penerbitan perizinan ada di Kementrian Sosial.
Baca juga : Penarikan UGB Harus Hadirkan 4 Unsur
“Syarat harus ada akte pendirian dari akta notaris, surat izin usaha, nomor induk usaha, NPWP dan surat keterangan domisili. Harus mencantumkan nama penyelenggara nama pemohon, jabatan pada lembaga jenis barang yang dipromosikan dan nama ugb nya dan wilayah undian,” katanya.
Endri mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menerbitkan 39 rekomendasi dimana ada 5 kali menerbitkan untuk pemerintah lainnya dari bank, swalayan dan swasta.
“Pemohon melalui sistem online setelah pemohon melakukan registrasi dan mengisi formulir rencana program, verifikasi program dari dinsos, setelah itu terbit rekomendasi tiga hari,” katanya.
Andreas Probo Heri Humas Mana Kampus mengatakan pihaknya sudah melakukan undian berhadiah rumah, sejak 2002. Sekitar 2016 sudah dikenalkan sistem digital yang memudahkan perizinan sehingga tidak perlu mengirimkan berkas ke dinas.
“Semuanya serba online dan lebih cepat. Program berhadiah rumah kami lakukan izin dari dinsos dan bisa dimonitor di simppsdbs.kemensos.go.id bisa di cek,” katanya.
Comments