STARJOGJA.COM,SLEMAN – Sleman Susun Raperda Penyelenggaraan Perizinan Daerah. Investasi menjadi salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sleman. DPRD Sleman mendukung kemudahan berinvestasi di Sleman.
Ir. Abdul Kadir, M.H Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perizinan Daerah DPRD Sleman mengatakan pihaknya memiliki tugas pengawasan dalam penerapan investasi di Kabupaten Sleman yang memudahkan kegiatan investasi.
“Karena ada kearifan lokal caranya gimana, harus tertib, taat dan bisa diterima masyarakat. Investor target bisa happy kita semua happy.pemerintah dapat PAD,” katanya di Bincang Parlemen Star FM.
BACA JUGA : Badan Kehormatan Cara Menjaga Anggota DPRD Sleman Tetap Harmonis
Soal UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja , Kadir menyebutkan pihaknya memastikan agar pelaksanaan UU tersebut harus linear ke atas dan tidak boleh bertentangan dengan yang dibawah. Setelah pihak eksekutif mengolah dan mengusulkan ke DPRD untuk aturan di daerah terutama dalam Raperda Perizinan.
“Raperda ini setelah disetujui, raperda kita ketok, kita proses kita bentuk pansus dan harus selesai tahun ini lalu dapat no reg dari provinsi dan bisa dilakukan di tahun 2022,” katanya.
Retno Susiati, S.H, M.M Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman mengatakan di Sleman cukup tinggi nilai investasi. Walaupun saat pandemi ada penurunan yang hanya mencapai 6%.
“Tahun ini kita sudah mencapai nilai Rp1,7 T dari target Rp5 M. Sebagian besar di bidang pariwisata, jasa dan industri,” katanya.
Saat ini pemerintah pusat sudah mengatur perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu pihaknya juga memiliki Sistem Perizinan Online Sleman (Sinom) untuk kemudahan usaha di Sleman
Comments