STARJOGJA.COM, Info – Pemkab Sleman mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) pada hari pertama tahun 2022. Adapun pokok ketetapan PBB-P2 tahun ini sejumlah 657.825 lembar dengan nominal Rp91,7 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Haris Sutarta penyerahan SPPT PB P2 pada hari pertama masuk kerja tahun ini untuk meningkatkan pelayanan PBB P2. BKAD juga terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik yang terkait dengan pelayanan PBB-P2.
“Penyerahan SPPT PBB P2 pada hari pertama masuk kerja sudah dilakukan untuk kesekian kalinya oleh Pemkab. Kami terus menyempurnakan pelayanan pembayaran PBB P2 ini untuk masyarakat,” kata Haris di sela kegiatan penyerahan SPPT PBB P2 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (3/1/2021).
Penyerahan SPTT PBB P2 dilakukan secara simbolis kepada lima kalurahan meliputi Kalurahan Sendangmulyo, Kalurahan Merdikorejo, Kalurahan Girikerto, Kalurahan Condongcatur, dan Kalurahan Sendangtirto. Sedangkan untuk Wajib Pajak Selektif diserahkan kepada perwakilan 10 wajib pajak dengan kriteria 10 ketetapan PBB P2 tertinggi, di antaranya PT. Pakuwon Permai, Hyatt Regency Hotel Yogyakarta, PT, Garuda Mitra Sejati/Jogja City, Garuda Mitra Sejati/Sleman City, PT. Putera Mataram Mitra Sejahtera, Ambarukmo Plaza, dan Angkasa Pura I PT/TNI AU.
Baca juga :Jatuh Tempo Tinggal Sepekan, 37% Wajib Pajak Belum Bayar PBB
Dalam ketapkan PBB P2 tahun 2022 ini, lanjut Haris, Pemkab tidak menempuh kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara massal. Kecuali, katanya, hanya pada beberapa objek pajak khusus yang bernilai komersial tinggi. Adapun pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2022, kata Haris
sejumlah 657.825 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp91,7 miliar.
BKAD juga melayani permohonan pelayanan PBB sebanyak 11.894 berkas yang terdiri dari pendaftaran objek pajak baru sebanyak 288 objek pajak, mutasi objek dan subjek pajak sebanyak 4.440 objek pajak, pembetulan sebanyak 374 objek pajak, permohonan Salinan sebanyak 5.655 objek pajak dan lain-lain.
“Pada tahun ini terdapat inovasi yang kami lakukan pada SPPT PBB-P2 di mana wajib pajak bisa menggunakan fasilitas QR Code (Quick Response) untuk menggantikan tanda tangan dan cap basah pada SPPT-P2 tahun 2022,” katanya.
QR code ini, ujar Haris, merupakan bentuk evaluasi dari barcode yang berisi informasi tentang data obyek pajak, dan juga tagihan PBB-P2 selama 8 tahun terakhir. Meskipun tidak menggunakan tanda tangan dan cap basah, SPPT ini tetap dokumen yang syah sesuai dengan Perbup No.50/2021 pasal 15.
“Aturan ini menerangkan, dokumen SPPT dengan tanda tangan digital yang
berupa QR Code merupakan dokumen yang syah,” ujar Haris.
Untuk pembayaran PBB P2, kata Haris, Pemkab menjalin kerjasama dengan lima Bank, Yaitu Bank BPD DIY, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI. Dia berharap masyarakat selaku wajib pajak PBB P2 semakin mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya, dan membayar sebelum jatuh tempo PBB-P2 tanggal 30 September mendatang.
“Kami akan terus meningkatkan pelayanan pelayanan. Pada tahun 2021 lalu target PBB P2 sebesar Rp69,5 miliar dan realisasinya mencapai Rp72,9 miliar atau sebesar 104,90%,” kata Haris.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo berharap kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban membayar PBB tersebut perlu senantiasa ditingkatkan. Alasannya, pajak yang dibayarkan akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD tersebut merupakan salah satu sumber
pembiayaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab.
“Kami berharap agar seluruh wajib pajak PBB dapat segera menunaikan kewajibannya membayar pajak demi kelancaran pelaksanaan pembangunan di Sleman,” terangnya.
Comments