STARJOGJA.COM, Info – Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Perlindungan Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Bantul mencatat selama Januari sampai Februari tahun ini ada 26 remaja yang mengajukan dispensasi nikah dini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3APPKB Bantul Sri Nuryanti mengatakan dari data tersebut dispensasi kawin yang disetujui nantinya dari Pengadilan Agama.
Dari data pengajuan kawin tersebut sebagian besar perempuan yang belum cukup umur sementara pasangannya sudah cukup umur. Namun, ada juga laki-laki yang belum cukup umur sementara pasangannya perempuan sudah cukup umur.
Baca juga : Pernikahan Dini di Sleman Mayoritas karena Kecelakaan
Sri Nuryanti tidak menampik pengajuan dispensasi nikah dini tersebut sebagian besar karena hamil di luar nikah. “Biasanya karena kehamilan yang tidak diinginkan,” ucapnya, Minggu (6/3/2022).
Plt Kepala DP3APPKB Bantul itu menilai perlu ada kesadaran masyarakat untuk saling memberikan informasi edukasi komunikasi kaitannya dengan pendewasaan usia pernikahan karena sangat penting untuk perkembangan anak itu sendiri.
“Karena dengan menikah di bawah umur akan banyak dampak negatif yang mengikutinya. Kesehatan reproduksinya belum siap untuk dibuahi, anak yang masih di bawah 18 tahun belum siap untuk dibuahi. Secara ekonomi dan emosional belum matang,” paparnya.
Comments