STARJOGJA.COM, Info – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto Indonesia hingga 2021 sudah menembus di angka Rp 859,4 triliun atau naik 1.222,84 persen dari torehan 2020 yang berada di posisi Rp 64,9 triliun. Pelaksana tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan nilai transaksi aset kripto yang cukup tinggi itu turut diikuti dengan pertumbuhan jumlah pelanggan yang mencapai 11,2 juta orang pada akhir 2021.
“Peningkatan transaksi mencapai puncaknya pada bulan April dan Mei 2021, untuk Februari 2022 transaksi aset kripto sudah mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah pelanggan Rp12,4 juta atau bertambah 532.102 orang,” kata Wisnu saat rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Kendati demikian, Wisnu mengakui, kelembagaan perdagangan aset kripto di dalam negeri yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Kliring Berjangka, Pengelola Tempat Penyimpanan atau Kustodian hingga Pedagang Fisik Aset Kripto belum ada secara keseluruhan.
Baca juga: Pengaruh Perkembangan Metaverse di Dunia Kripto pada 2022
“Saat ini entitas yang sudah ada yaitu calon pedagang aset kripto di mana sudah ada 18 calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti namun ada satu perusahaan yang dibekukan Bappebti karena tidak memenuhi kewajiban,” kata dia.
Adapun, Bappebti telah menetapkan 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik dalam negeri. Dia mengatakan lembagannya bakal terus mengevaluasi jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Tanah Air.
Menurutnya, jenis aset kripto akan terus dievaluasi mengikuti arah perkembangan aset kripto. Selain itu, nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) turut mengalami peningkatan sebesar 33,52 persen dengan notional value mencapai Rp 24.569,32 triliun terpaut lebar dari pencatatan 2020 di angka Rp 18.402,53 triliun.
Adapun, Nilai Penerbitan Resi Gudang (RSG) mengalami peningkatan sebesar 169,3 persen di angka Rp 515,05 miliar pada tahun ini. Sementara itu, nilai pembiayaan dari SRG juga mengalami peningkatan mencapai 200.95 persen di angka Rp354,29 miliar.
“Bappebti juga mengawasi transaksi yang diselenggarakan bursa berjangka salah satunya aset kripto untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto dan mencegah tindak pencucian uang,” kata dia.
Sumber : Bisnis
Comments