STARJOGJA.COM, Info – Kepolisian Daerah (Polda) DIY menyebut akan mencermati temuan salah satu distributor minyak goreng di wilayah Sleman yang menjual minyak goreng curah dengan skema bundling. Polda menyebutkan bahwa tindakan itu jelas menyalahi aturan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPPU dan Satgas Pangan setempat untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Petugas nantinya akan menganalisis untuk memproses lebih lanjut.
“Kasus kemarin itu kita memang menemukan ada skema bundling, jadi sesuai dengan UU persaingan usaha hal itu tidak diperbolehkan,” kata Yuli, Sabtu (26/3/2022).
Dia menambahkan, aparat akan melihat perkembangan dari temuan kasus bundling oleh salah satu distributor minyak goreng tersebut. Proses penindakan akan dilakukan setelah petugas memeriksa berkas temuan kasus.
Baca juga: Stok Beras dan Minyak Goreng Sleman Aman
“Nanti akan kami lihat situasinya seperti apa, proses penyelidikan apakah bisa disidik apa tidak nanti akan kami lihat perkembangannya,” ungkap dia.
Pihaknya mengingatkan kepada pedagang dan distributor agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan saat kondisi minyak goreng langka. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang dan bisa dijerat pidana maupun sanksi lainnya.
“Menjual minyak goreng dengan skema harus membeli barang yang lain, jelas melanggar aturan. Bisa denda administrasi dan denda uang minimal Rp5miliar dan maksimal Rp25 miliar,” kata Yuli.
Diketahui, KPPU bersama sejumlah instansi lainnya menemukan praktik penjualan minyak goreng dengan sistem bundling di wilayah Sleman. Dalam penjualan minyak goreng curah, distributor itu mewajibkan konsumen untuk membeli barang lain berupa gula atau tepung dengan nominal Rp400.000.
Sumber : Harian jogja
Comments