News

Sultan HB X Akan Keluarkan Surat Larangan Otoped di  Malioboro

0
otoped malioboro
Ilustrasi Skuter Listrik

STARJOGJA.COM, Info – Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan bakal mengeluarkan Surat edaran terkait pelarangan beroperasinya skuter listrik atau lazim disebut otoped di kawasan Malioboro. Mengingat sampai saat ini pihak terkait belum melakukan penindakan sehingga otoped masih beroperasi.

Sultan HB X mengatakan penertiban otoped di Malioboro mestinya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Jogja. Akan tetapi sampai saat ini keberadaan skuter listrik tersebut masih banyak di Malioboro. Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini siap mengeluarkan surat edaran larangan.

“Itu mestinya kota, kalau saya hanya menyediakan untuk pejalan kaki, enggak ada otoped, enggak ada yang lain, tetapi yang mengeluarkan harusnya kota, tetapi sampai sekarang enggak keluar, kalau enggak ya nanti saya yang mengeluarkan [SE Pelarangan] sendiri,” katanya usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung SPRD DIY, Senin (28/3/2022).

BACA JUGA:

Secara resmi Pemda DIY sebenarnya telah mengeluarkan SE Gubernur No.551/2941 tentang pemanfaatan daerah milik jalan pada Jalan Malioboro dan Jalan Margomulyo tertanggal 25 Februari yang ditujukan kepada Wali Kota Jogja dan kepala dinas terkait di lingkungan Pemda DIY.

Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa Jalan Malioboro dan Jalan Margomulyo tidak diperkenankan untuk penggunaan jenis kendaraan yang mengganggu mobilitas kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor dan pejalan kaki.

“SE yang awal itu selesainya dari dulu, kita kan sudah enggak usah dikeluarkan, jadi wewenang kota, neng ora metu-metu [tetapi tidak segera dikeluarkan]. Yang penting saya sudah ngomong dua kali, kalau enggak ya saya keluarkan sendiri,” ucap Sultan.

Sumber : Harian Jogja

Bayu

Menkes : Negara G20 Harus Dapat Selaraskan Standar Protokol Kesehatan Global 

Previous article

5 Tempat Nongkrong yang Enak Garap Tugas Dekat Kampus Sleman

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News