STARJOGJA.COM, INFO – Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono X resmi melarang otoped dan skuter listrik dan sejenisnya di kawasan sumbu filosofi Yogyakarta termasuk Malioboro mulai pada hari Senin (04/03/2022). Sultan melarang jenis kendaraan itu dengan mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di beberapa kawasan di Yogyakarta untuk mewujudkan jalan yang aman, tertib, dan juga nyaman untuk para pejalan kaki.
“Hari ini (31/03/2022) sampai dengan hari Senin (03/04/2011) dilakukan sosialisasi dan mengedarkan surat kepada pelaku usaha penggerak listrik,” ujar Noviar Rahmad (Kasat PolPP DIY) pada Kamis (31/03) yang dilansir dari Instagram @humasjogja.
“Beberapa pengendara otoped ada yang lalai sih dalam mengendarai kendaraan tersebut,” ujar Rifqy (20), salah satu mahasiswa di Yogyakarta.
Comments