Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat mengatakan pengawasan dan operasi yang dilakukan timnya hingga Rabu (6/4/2022) tidak menemukan skuter listrik atau otoped yang beroperasi di kawasan Malioboro. Ia berharap para pelaku usaha persewaan skuter listrik bisa mematuhi Surat Edaran Gubernur DIY, sehingga kawasan Malioboro bebas dari keberadaan moda dengan listrik tersebut.
“Kami lakukan pengawasan sejak Jumat, kemudian sejak kemarin hingga hari ini tidak ditemukan lagi skuter listrik di Malioboro dan Mangkubumi. Jadi tidak ada,” katanya, Rabu (6/4/2022).
Baca juga : Sultan Resmi Larang Skuter Listrik di Malioboro untuk Kenyamanan Pejalan Kaki
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan SE No.551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.
Noviar mengatakan SE itu sudah disosialisasikan kepada para pelaku usaha persewaan skuter di Malioboro. Sejak Selasa (5/4/2022) kemarin timnya mulai melakukan penindakan, tetapi hasilnya nihil karena sudah tidak ada skuter yang beroperasi. Operasi juga dilakukan pada sirip Maliobowo karena SE tersebut juga berlaku untuk sirip Malioboro.
Ia tetap mengantisipasi kemungkinan beroperasinya lagi persewaan skuter di Malioboro.
“Nanti kami akan terus menurunkan personel di lapangan secara insidental, pada hari tertentu seperti akhir pekan. Saya memperkirakan pasti akan muncul lagi nanti, sehingga ini kami antisipasi,” ucapnya.
Comments