“Kalau itu [pelaku kategori usia dewasa] kepolisian sudah paham tetapi kalau di bawah umur harus ada proses lewat mediasi, yang penting hukum ditegakkan,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Senin (11/4/2022).
HB X berharap proses hukum terhadap pelaku melibatkan berbagai unsur lembaga hukum. Kondisi atau latar belakang keluarga pelaku pun harus dicermati.
“Lewat proses itu pengadilan akan memutuskan. Yang penting bagi saya proses hukum dijalankan, apakah nanti si anak ini berproses di pengadilan atau tidak itu masalah lain,” ujarnya.
BACA JUGA: Sultan HB X Geram Ada Lagi Aksi Klithih di Jogja
Sultan mengatakan selama ini Pemda DIY sudah menampung anak bermasalah atau berkasus hukum. Pemda DIY memiliki komitmen menangani anak bermasalah melalui kerja sama dengan sejumlah lembaga.
“Karena ada juga anak di bawah umur yang punya masalah hukum karena perkelahian lalu disebratke [tidak diakui] orang tuanya, tidak bisa pulang, ya takopeni, saya bina. Proses seperti ini terjadi karena hubungan kehidupan. Kalau misalnya dia keluar rumah dan tidak diakui lagi terus gimana? Pemda harus menanggung dan itu sudah kami lakukan,” katanya.
Comments