“Kenaikan kasus COVID-19 setelah Lebaran tidak akan seperti setelah liburan sebelumnya. Kuncinya, masyarakat mengikuti aturan, pemerintah daerah menegakkan aturan,” katanya di Jakarta, Selasa.
Iwan mengatakan kebijakan pemerintah mewajibkan masyarakat mendapatkan vaksin booster saat mudik diyakini akan meminimalisasi potensi penyebaran COVID-19. Selain itu, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Ia mengatakan keputusan pemerintah membolehkan masyarakat mudik saat Lebaran tahun ini dengan mempertimbangkan penyebaran virus relatif terkendali, cakupan vaksinasi yang tinggi di daerah asal maupun tujuan.
Baca juga : Jelang Ramadan Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran, Data Jamaah Sudah Vaksinasi
“Antibodi masyarakat, terutama di Jawa dan Bali, sudah tinggi sehingga mudik dirasa cukup aman,” katanya.
Laporan Kementerian Kesehatan RI bersama peneliti dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia mengungkap kadar antibodi masyarakat Indonesia menjelang Lebaran 2022 naik menjadi 99,2 persen yang berasal dari vaksinasi maupun infeksi COVID-19.
Titer antibodi masyarakat saat ini berada di angka 7.000 hingga 8.000, jauh meningkat dari hasil sero survei pada Desember 2021 yang berkisar di angka 500 hingga 600 dengan persentase antibodi 86,6 persen.
Namun Iwan mengingatkan masyarakat bahwa COVID-19 belum hilang. “Jadi, tetap harus dilaksanakan syarat-syarat perjalanan. Kalau mau enak, ya, booster, sehingga tidak harus PCR, yang didatangi juga lebih aman. Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan,” katanya.
Iwan juga mendorong pemerintah daerah agar terus menegakkan aturan. Akan banyak orang berkumpul, terutama di kawasan wisata. “Harus diperhatikan benar bagaimana protokol kesehatannya, PeduliLindungi harus tetap dijalankan,” katanya.
Pemerintah memprediksi 85 juta orang akan mudik Lebaran tahun ini. Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat bahwa pandemi belum selesai sehingga mensyaratkan masyarakat usia di atas 18 tahun harus melengkapi diri dengan vaksin booster saat mudik, disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan selalu bermasker saat di keramaian.
Sedangkan anak di bawah 18 tahun harus minimal mendapatkan dua kali vaksin dan tanpa harus menunjukkan hasil tes COVID-19 saat mudik.
Sumber : Bisnis
Comments