Kota JogjaNews

BBPOM Perkuat Pengawasan Pangan Jelang Lebaran

0
pengawasan pangan
STARJOGJA.COM, JOGJA – Intensifikasi pengawasan pangan menjelang Iduf Fitri tahun 2022 merupakan salah satu pengawasan post-market yang dilakukan BBPOM di Yogyakarta untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu.
Dra. Trikoranti Mustikawati, Apt, Kepala BBPOM di Yogyakarta mengatakan
Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini rutin dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat antara lain pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan pangan rusak (penyok, berkarat dll) serta pangan berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan.
” Pengawasan menjelang Idul Fitri ini melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahu. Intensifikasi dilakukan terkait permintaan produk pangan yang meningkat khususnya menjelang Idul Fitri. pertanggung jawab untuk mengedarkan pangan yang tidak aman atau tidak layak dikonsumsi. Situasi ini seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan pangan yang tidak aman atau tidak layak,”jelasnya.
Intensifikasi pengawasan pangan menjelang Idul Fitri tahun 2022 dilakukan BBPOM di Yogyakarta bekerja sama dengan lintas sektor terkait, pemeriksaan di sarana distribusi berupa distributor, pasar modern (hypermart, supermarket, swalayan), toko dan pasar tradisional dan dilakukan sejak 28 Maret 2022. Sampai tanggal 21 April telah diperoleh hasil sebagai berikut : (foto)
” Nilai ekonomis temuan tersebut sebesar Rp 6.742.000,- . Jenis temuan produk pangan terbanyak adalah produk kedaluarsa antara lain pada produk jamur kaleng, minuman ringan dan bumbu instan,”lanjutnya.
Ia mengatakan Pangan kategori rusak (penyok, cembung) antara lain pada makanan kaleng berupa Susu Kental Manis, Susu Steril, Ikan dalam kaleng. Selain itu ditemukan produk Tanpa Izin Edar (TIE) dengan jenis pangan berupa bumbu dan garam Himalaya. Tindak lanjut terhadap temuan tersebut adalah pemusnahan ditempat oleh pemilik barang dengan disaksikan oleh petugas.
Selain produk pangan secara umum, pengawasan juga dilakukan terhadap parcel yang akan diedarkan, ketentuan pembuat parcel adalah tidak mengedarkan atau memperjualbelikan produk pangan olahan, obat, obat tradisional dan kosmetik tanpa ijin edar (TIE), kadaluarsa, rusak (penyok, kaleng berkarat, cembung, bocor, berubah warna) serta mengandung bahan berbahaya.
” Pembuat parcel wajib mencantumkan identitas distributor/supermarket/toko pembuat parcel (nama, alamat lengkap) dan keterangan daftar isi parsel tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap 15 sarana pembuat parcel, secara keseluruhan telan memenuhi ketentuan dan tidak ditemukan produk tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Khusus sentra makanan takjil, BBPOM di Yogyakarta telah menerjunkan mobil laboratorium keliling untuk uji cepat bahan berbahaya formalin, boraks, rhodamin B dan methanyl yellow. Sampai saat ini telah dilaksanakan pengawasan di 7 titik sentra takjil di Kabupaten/Kota, dengan jumlah 110 sampel yang hasilnya memenuhi syarat.
” BBPOM di Yogyakarta berkomitmen untuk mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat terus dilakukan meskipun dalam masa pandemi COVID-19, dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan. BBPOM di Yogyakarta juga akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran pangan yang aman dan bermutu,” tutupnya.

Seorang DJ Tertangkap Polisi Saat Jadi PSK di Hotel DIY

Previous article

Tips Sehat Saat Lebaran dari Ahli Gizi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja