STARJOGJA.COM, Info – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai DJ atau Disc Jockey di DIY tertangkap dalam Operasi Pekat Progo 2022. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam penangkapan prostitusi seorang DJ ini terjadi di sebuah hotel di DIY.
“Ada 7 kasus prostitusi, TSK jumlah 18, barang bukti ada 26 seperti alat kontrasepsi dll,” katanya di Mapolda DIY Senin (25/04/2022).
18 PSK yang tertangkap ini, polisi menangkap seoarang PSK yang juga memiliki profesi sebagai DJ. Termasuk mucikari yang berprofesi sama sebagai DJ.
Baca juga : Jokowi Perintahkan Polisi Berantas Mafia Tanah
“Mucikari ini menawarkan jasa PSK dengan cara menyampaikan di WA terjadi kesepakatan dengan pelanggan akhirnya PSK diterima di hotel tertentu tarif 1-3 juta rupiah. Ada yang profesi sebagai PSK dan ada psk profesi sebagai DJ,” katanya.
DJ ini sebelumnya akan menjadi model vidio klip namun tertangkap oleh polisi.
“Inisial ST seorang DJ kemarin akan menjadi model sebuah vidio klip tapi tertangkap tangan kegiatan prostitusi,” katanya.
Ia mengatakan dalam Ops Pekat Progo 2022 ini terjadi selama 14-23 April 2022. Mulai dari kasus perjudian, prostitusi, premanisme, pembuatan mercon, penyimpanan barang meledak, narkoba, miras dan knalpot blombongan yang menganggu kebisingan.
“Sepuluh hari kemarin diungkap 83 kasus. Ada 93 tersangka. BB 1.300 sekian dari alat perjudian, prostitusi, senjata tajam, miras dll,” katanya.
Ia meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian jika menemukan kegiatan yang meresahkan.
“Telepon 110 jangan ragu telepon jika menemukan perbuatan yang meresahkan. Akan dilayani petugas terdekat. Bebas pulsa,” katanya.
Comments