“Bagi pelaku usaha hotel dan restoran, relaksasi yang diberlakukan menjadi tanda awal kebangkitan pariwisata,” kata Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Kamis.
Meskipun demikian, lanjut dia, relaksasi-relaksasi tersebut tidak serta merta disikapi dengan euforia berlebihan karena seluruh pelaku usaha memahami bahwa pemulihan pariwisata dan ekonomi harus ditopang penuh dengan aspek kesehatan.
“Kedua hal ini, ekonomi dan kesehatan harus bisa selalu berjalan beriringan,” katanya.
Menurut dia, relaksasi syarat perjalanan dan pemberian izin untuk tidak mengenakan masker di area terbuka menjadi tanda bahwa kekebalan komunal mulai terbentuk.
“Misalnya di Kota Yogyakarta saja, dari informasi yang kami dengar bahwa capaian vaksinasi booster sudah cukup tinggi. Lebih dari 80 persen,” katanya.
Relaksasi sejumlah syarat tersebut akan diikuti PHRI DIY dengan menambah kapasitas kamar hotel yang bisa disewakan, dari sebelumnya sekitar 75 persen menjadi 80 persen. “Rata-rata hotel di DIY baru mengoperasikan 75 persen saat libur Lebaran 2022 dan libur akhir pekan lalu,” katanya.
Dengan kapasitas tersebut, Deddy menyebut okupansi selama libur Lebaran 2022 hampir mencapai 100 persen untuk semua kelas hotel, baik hotel bintang atau non bintang.
Kebangkitan sektor pariwisata akan ditindaklanjuti dengan pemberian pelatihan kepada sumber daya manusia di bidang jasa pariwisata, khususnya hotel dan restoran.
“Keterampilan dan keahlian SDM perhotelan dan restoran perlu diasah lagi karena sudah hampir dua tahun terdampak pandemi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pemerintah sudah memberikan relaksasi dalam penanganan COVID-19.
“Tetapi, jika memang merasa masih ragu-ragu, maka akan lebih baik jika masyarakat tetap mengenakan masker meskipun itu di ruang terbuka. Ini menjadi bagian dari upaya untuk mencegah potensi penularan,” katanya.
Relaksasi penggunaan masker diberlakukan di ruang terbuka tanpa kerumunan, namun penggunaan masker tetap diwajibkan di ruang tertutup dan transportasi umum, serta untuk masyarakat dengan penyakit penyerta atau sedang batuk dan pilek.
Sumber : Antara
Comments