STARJOGJA.COM, Info – DPRD Sleman memiliki peran sangat vital dalam pengembangan inovasi di daerah Sleman melalui Peraturan Daerah (Perda). Y. Gustan Ganda Ketua Pansus IV DPRD Sleman mengatakan Perda Inovasi ini perlu segera disahkan agar perkembangan inovasi di daerah Sleman semakin baik.
“Kami menilai suatu daerah maju ketika ada inovasi yang luar biasa. Saat ini baru di layanan publik nanti kita dorong produk teknologi yang mensejahterakan masyarakat,” katanya di ruang Dewan Kehormatan DPRD Sleman.
Ganda mengatakan Raperda Inovasi daerah ini merupakan inisiatif DPRD Sleman. Harapannya tahun ini raperda ini akan segera selesai.
Baca juga :
“Ini penting sekali karena kami belum melihat gebrakan luar biasa, ini yang akan kita dorong. Kami ingin membuat regulasi yang tepat dan memberi jaminan hukum bagi inovasi daerah,” katanya.
Ganda mengatakan dalam Perda ini nantinya peran masyarakat akan sangat terbuka. Sebab, saat ini inovasi daerah di Sleman masih terbatas di tingkat OPD.
“Peran masyarakat belum besar. tujuan kami kami paksa Pemkab Sleman mendorong agar masyarakat akan diajak sebagai rumah bersama dan Perda ini mengatur itu,” katanya.
Ganda mengatakan dalam raperda ini ada 7 poin. Diantaranya ada tujuan dan sasaran inovasi daerah, bentuk dan lingkup inovasi daerah pendataan dan pembinaan inovasi daerah.
“Masukan cukup luar biasa. OPD cukup bagus tapi di tingkat masyarakat belum ini yang kami dorong,” katanya.
Indaryanti Kabid Litbang dan Inovasi Bappeda Sleman mengatakan sebelum ada Perda tentang inovasi daerah Pemkab Sleman sudah memiliki dan menyusun Perbup 30 tahun 2021 tentang inovasi daerah sebagai dasar hukum inovasi daerah.
“OPD sudah menjalankan dalam rencana pembangunan daerah memiliki tujuan mewujudkan sleman yang cerdas dan sejahtera dan mengedepankan gotong royong,” katanya.
“Tahun 2020 Pemda Sleman mendapatkan innovative government award sebagai kabupaten yang sangat inovatif. kami komitmen galakkan inovasi di Sleman.”
Comments