“Karena dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan kan sudah jelas bahwa pekerja berhak atas uang pesangon,” jelasnya, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA: Berkas Perkara Kasus P4TKSB DIY Sudah Dilimpahkan
Hery menjelaskan bahwa setiap perkara hubungan industrial selalu melewati proses mediasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
“Tetapi karena Dinaskertrans dalam mediasinya tidak membuahkan hasil makanya dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Selain soal pesangon, perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak juga kerap diajukan oleh pekerja.
“Kalau soal PHK, kami lihat setiap kasusnya bagaimana, apakah memang pantas mendapat PHK atau tidak karena setiap usaha kondisinya beda-beda,” ujarnya.
Hery menyebut semua perkara hubungan industrial selalu diajukan pertama kali oleh pekerja.
“Pihak pemohon selalu dari pihak pekerja, pihak pengusaha tidak pernah ada,” katanya.
Sumber : Harian Jogja
Comments