News

Jumlah Perkara Hubungan Industrial Ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jogja

0
hubungan industrial
Ratusan Pekerja Migran Indonesia pulang menggunakan garuda Indonesia (KBRI Colombo)
STARJOGJA.COM, Info – Sebanyak 26 perkara hubungan industrial sudah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada paruh tahun ini. Kebanyakan perkara karena pesangon yang tak dibayarkan pengusaha pada pekerjanya. Kepala Humas PN Jogja, Hery Kurniawan menyebut semua perkara yang ditanganinya dimenangkan oleh pekerja.

“Karena dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan kan sudah jelas bahwa pekerja berhak atas uang pesangon,” jelasnya, Selasa (7/6/2022).

BACA JUGA: Berkas Perkara Kasus P4TKSB DIY Sudah Dilimpahkan

Hery menjelaskan bahwa setiap perkara hubungan industrial selalu melewati proses mediasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

“Tetapi karena Dinaskertrans dalam mediasinya tidak membuahkan hasil makanya dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Selain soal pesangon, perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak juga kerap diajukan oleh pekerja.

“Kalau soal PHK, kami lihat setiap kasusnya bagaimana, apakah memang pantas mendapat PHK atau tidak karena setiap usaha kondisinya beda-beda,” ujarnya.

Hery menyebut semua perkara hubungan industrial selalu diajukan pertama kali oleh pekerja.

“Pihak pemohon selalu dari pihak pekerja, pihak pengusaha tidak pernah ada,” katanya.

Sumber : Harian Jogja

Bayu

Uniknya Nikah Bareng Segoro Kidul

Previous article

UGM Naik 23 Peringkat Perguruan Tinggi Terbaik Dunia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News