STARJOGJA.COM. JOGJA – LKPJ Walikota Jogja 2021 Berbau Korupsi, Kejari Wajib Tindaklanjuti. DPRD Kota Jogja menunggu kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) menindaklanjuti Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Wali Kota Jogja Anggaran 2021.
Jubir Pansus LKPJ 2022, Antonius Fokki Ardiyanto, mengatakan dalam kajian integrasi pembangunan kewilayahan di Kemantren Gondokusuman, Umbulharjo, dan Tegalrejo, ada dugaan tindak pidana korupsi.
“ Momentum peristiwa operasi tangkap tangan KPK di Kota Jogja ini bisa menjadi momentum untuk perbaikan pelayanan masyarakat dan integritas pemerintah yang benar-benar bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Fokki kepada starjogja.com.
Ia mengatakan Dalam kasus pembangunan di tiga kemantren tersebut, ada indikasi dugaan pelanggaran Pasal 41 ayat 3 Perpres No.12/2021. Anggaran tersebut juga baru muncul di APBD Perubahan 2021.
“Lebih parahnya lagi, hasil kajian tersebut belum dilaksanakan sudah di-review oleh kemantren dan anggaran melekat lagi di situ,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Jogja tersebut.
Beberapa hal lain yang dianggap menguatkan indikasi dugaan tipikor seperti pemilihan mekanisme penentuan pihak ketiga di Kemantren Umbulharjo yang terdiri dari tujuh kalurahan yang berbeda-beda, yaitu mekanisme swakelola tingkat II dan penunjukkan langsung. Di Kemantren Gondokusuman, ada pemecahan penunjukkan pihak ketiga yang dilakukan dalam forum rapat resmi. LKPJ Walikota Jogja 2021 Berbau Korupsi, Kejari Wajib Tindaklanjuti
“Sementara di Kemantren Tegalrejo ada hal yang sangat ganjil, di mana di Tahun Anggaran 2020 salah satu kalurahan dianggarkan Rp90 juta tetapi di 2021, Rp90 juta dibagi tiga kalurahan,” kata Fokki.
Keterangan tersebut berasal dari jawaban Wali Kota Jogja kala itu menjabat, Haryadi Suyuti.
Fokki mengatakan apabila terdapat narasi bahwa proses penganggaran berkaitan dengan kajian integrasi kewilayahan atas dorongan dari Komisi A DPRD Kota Jogja. Hal itu muncul dalam APBD Perubahan 2021.
“Pertanyaannya adalah, kalau memakai mekanisme lelang enggak akan cukup waktunya, maka dimainkan dengan swakelola dan penunjukkan langsung yang tentu saja multi tafsir dari kacamata hukum,” katanya.
Comments