“Sebenarnya untuk PPDB online ini pionirnya termasuk Kota Yogyakarta,” terang Budi.
Menurutnya, sistem PPDB online memiliki berbagai keunggulan dan kemudahan layanan akses melalui smartphone / komputer. Di samping itu, pihaknya juga berkeinginan agar pelaksanaan PPDB dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, cepat, dan efektif.
Baca juga : PPDB SD Kota Jogja Ada Jalur Cerdas Istimewa
“Sehingga masyarakat tidak perlu seperti dulu, masuk ke sekolah berbondong-bondong kesana kemari. Bahkan sampai ada pemberlakuan jam tutup pintu,” imbuhnya.
Sistem PPDB online ini merupakan solusi atas kebijakan sistem zonasi yang diterapkan pemerintah pusat melalui Kemendikbud sejak tahun 2017 silam. Dalam pelaksanaannya, Disdikpora Kota Yogyakarta dinilai berhasil dalam menjalankan sistem ini dari tahun ke tahun.
“Banyak inovasi-inovasi Disdikpora agar bisa mengakomodir siswa-siswi lulusan,” puji Dian wakil anggota dewan.
Meski persebaran sekolah di Kota Yogyakarta masih belum proporsional, Dian melihat pemberlakuan sistem zonasi dan PPDB online ini mampu meminimalisir diskriminasi antar sekolah. Selain itu, sistem ini juga mendorong terciptanya keadilan bagi siswa.
“Adil nggak harus satu-satu, (tetapi) merata,” tegas Dian.
Dalam catatan Disdikpora Kota Yogyakarta, hingga saat ini telah terdapat sembilan TK negeri yang tersebar pada beberapa kemantren. Sementara itu, untuk tingkat SD, terdapat setidaknya seratus SD negeri dengan tiga puluh tiga di antaranya menyelenggarakan kegiatan PPDB online.
“Sebenarnya untuk TK dan SD tidak ada perbedaan berarti,” papar Budi.
Meskipun pemerintah telah menetapkan pelaksanaan PPDB online ini, Disdikpora Kota Yogyakarta tetap memberikan kelonggaran bagi pelaksanaan PPDB secara manual (offline). Di samping itu, Disdikpora juga telah merumuskan berbagai kebijakan khusus seperti reward penambahan usia, variasi kuota jalur masuk, hingga kalkulasi koordinat tempat tinggal demi menjamin keadilan bersama.
“Untuk kuota, 85% zonasi, 5% prestasi, 5% afirmasi difabel, serta 5% kemaslahatan orang tua atau guru. Kemudian, untuk siswa yang mendaftar sekolah pada kemantren yang sama dengan alamat tempat tinggalnya akan mendapatkan reward tambahan usia 120 hari. Bila berbeda kemantren mendapatkan 90 hari dan untuk dari luar daerah mendapatkan (reward) 60 hari. Kita mengupayakan PPDB ini berkeadilan,” jelas Budi.
Untuk diketahui, pendaftaran PPDB untuk jenjang TK dilakukan secara manual. Orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti akta kelahiran anak dan kartu keluarga (KK). Sementara itu, untuk jenjang SD, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman pendaftaran Disdikpora dengan memasukkan nomor induk keluarga (NIK) anak. Kemudian, ada juga ketentuan batas minimal usia tujuh tahun.
“Usia tujuh tahun secara kemandirian sudah siap masuk SD,” kata Dian.
Setelah orang tua melakukan pendaftaran melalui laman yang disediakan Disdikpora, selanjutnya orang tua dapat memilihkan sekolah bagi anaknya. Setelah mendapatkan konfirmasi keterimaan, orang tua perlu untuk segera melakukan pendaftaran ulang ke pihak sekolah terkait.
“Kalau tidak melakukan daftar ulang berarti dianggap gugur,” tegas Budi.
Pelaksanaan PPDB online telah dibuka sejak 6-10 Juni lalu dengan kuota sebesar 1.932 peserta didik. Kemudian, untuk pelaksanaan PPDB offline baru akan dibuka pada 20-22 Juni mendatang dengan kapasitas siswa yang lebih besar.
“Kami ingin memberi kesempatan bagi siswa yang tidak diterima di online. Kebijakan ini tak hanya soal menghilangkan gap, tetapi juga mengakomodir,” tandas Budi.
Comments