STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah resmi membuat aturan baru untuk perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR), nantinya pembeli bisa menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau NIK untuk pembelian minyak goreng.
Dilansir Maritim.go.id pada Selasa (24/6/2022), perubahan ini dilakukan agar distribusi dari MGCR ini bisa lebih terkoordinasi dan terpantau dalam proses penjualan dari produsen hingga konsumen. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan telah menjamin kesediaan MCGR ini akan bisa diperoleh konsumen dengan harga Rp14.000 atau Rp15.500.
Luhut juga menambahkan bahwa pembelian maksimal per satu NIK hanya dapat membeli MGCR sebanyak 10 kg dan minyak tersebut dapat diperoleh pada penjual yang sudah terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PULJE) seperti Warung Pangan dan Gurih.
Baca juga : Pengaruh Harga Minyak Goreng Naik ke Anak Kos Jogja
Adapun, pembelian MGCR ini bisa menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau yang bagi yang belum mempunyai aplikasi tersebut bisa dengan menggunakan NIK. Simak ini cara membeli MGCR lewat aplikasi Pedulilindungi atau NIK yang diunggah pada Insragram Minyakita.id pada Senin (27/6/2022), sebagai berikut :
1. Datanglah ke toko yang menjual MCGR 2. Scan QR Code yang ada di penjual dengan aplikasi Pendulilindungi.
(Jika hasil scan berwarna hijau Anda dapat membeli akan tetapi jika hasil scan menunjukan warna merah maka Anda tidak dapat membeli MGCR) Pembelian MGCR dengan NIK
1. Tunjukan KTP Anda ke Penjual MGCR
2. Penjual akan mencatat NIK yang tertera di KTP
3. Setelah itu, Anda langsung dapat membeli MGCR Sebagai informasi, untuk memastikan tersampaikannya informasi seputar MGCR ini, pemerintah akan terus memperbaharui informasi melalui Instagram @minyakita.id.
Sumber : Bisnis
Comments