FeatureNews

LPS Siap Ngayomi Para Nasabah Bank

0
STARJOGJA.COM, Info –  Jaminan keamanan simpanan bank menjadi salah satu hal yang acap kali dirisaukan para nasabah. Namun, hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjawab kekhawatiran para nasabah bank tersebut.

“Tugasnya (LPS) apa? Ya, tadi, menjaga kepercayaan masyarakat bahwa, `Ini lho ada yang jamin`,” jelas Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto.

Dituturkan Dimas, pengalaman pahit krismon (krisis moneter) 1998 mendorong pemerintah menginisiasi LPS. Keberadaan LPS memegang peranan vital dalam sistem perekonomian nasional yang mayoritas bertumpu pada sektor perbankan.

“Perekonomian Indonesia ini 80% ada di perbankan. Jadi, ketika perbankannya goyang, pasti satu negara goyang. LPS ada di situ untuk njaga,” tuturnya.

Pentingnya keberadaan LPS dalam sistem perbankan mau tak mau mengharuskan setiap bank di Indonesia untuk berafiliasi. Tentunya, afiliasi ini ditujukan untuk membangun sistem perbankan yang sehat dan terjamin.

Baca juga : LPSK Siap Lindungi Pelapor Tindak Korupsi

“Sesuai amanat undang-undang, semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia itu pasti menjadi peserta LPS. Semua produk simpanan di bank (juga) dijamin LPS,” terang Nur Budi, Kepala Divisi Kesekretariatan LPS.

Lebih lanjut perlu diketahui bahwa terdapat syarat-syarat tertentu agar simpanan nasabah dapat dilindungi LPS. Setidaknya, terdapat tiga hal yang harus dipenuhi, yaitu tercatat secara resmi, tidak melebihi ambang batas bunga  (3.5%), serta bukan kredit macet.

Dimas menuturkan, dalam kasus nasabah yang mendapat bunga di atas 3.5%, LPS tidak bisa mengakomodasi. Karenanya, pihak bank harus transparan dan masyarakat perlu mengetahui risikonya.

“Ini bukan berarti bahwa nasabah nggak boleh menerima bunga di atas LPS. Boleh aja, tapi ada risikonya. Risikonya tidak dijamin LPS, kaya gitu,” ujarnya.

Sistem operasional yang dibangun LPS secara umum lebih banyak bersinggungan kepada perbankan secara langsung. Alhasil, nasabah tidak dibebani dengan biaya penjaminan yang diterima.

“Ini yang bayar bank, bukan nasabah. Clear ya. Jadi, nasabah untuk dijamin oleh LPS tidak perlu bayar tidak perlu repot,” tegas Dimas.

Kemudian, perlu diketahui masyarakat, saldo maksimal yang dijamin LPS sebesar dua milyar rupiah (Rp2.000.000.000.00,-). Namun, seperti dikatakan Dimas, nilai dua milyar merupakan angka yang ideal bagi perbankan di Indonesia.

“Singapura itu full guarantee, Australia full guarantee, waktu itu Thailand juga full guarantee, Malaysia juga. Indonesia cuma dua milyar. Tapi, justru dengan dua milyar itu malah bertahan,” bandingnya bangga.

Kebijakan ambang batas maksimal saldo penjaminan ini tidak perlu membuat masyarakat cemas. Nasabah dengan simpanan di atas dua milyar dapat memprosesnya lewat likuidasi (pencairan) bank yang bersangkutan.

“Ada satu proses panjang yang nanti kalau ada hasilnya dari likuiditas bank itu mencukupi, maka kami bayarkan sisa yang dua milyar itu,” jelas Nur Budi.

Terkait fasilitas proses likuiditas bank ini, pemerintah memberi jangka waktu empat tahun. Durasi ini terbagi dalam skema dua tahun proses awal dan dua kali setahun masa perpanjangan (2+1+1). Kemudian, bila nasabah merasa dirugikan, pihak yang bersangkutan dapat menempuh gugatan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau di ketentuannya memang dibuka (gugatan) ya. Nasabah kalau dinyatakan tidak layak bayar (jamin) dan dia punya bukti-bukti tambahan, ya dia bisa mengajukan gugatan ke pengadilan,” jelas Dimas.

Bagi nasabah yang kebetulan bank penyimpannya mengalami masalah, proses pencairan simpanan sepenuhnya dilayani LPS. Dengan skema “menjemput bola”, LPS akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data nasabah.

“Semua tergantung sistem, makin bagus sistem banknya, makin cepat prosesnya,” ujar Nur Budi.

Berkenaan dengan jaminan uang elektronik, LPS hanya memfasilitasi produk uang digital (e-money) yang terasosiasi dengan simpanan bank. Alhasil, bagi produk uang elektronik yang ingin dijamin LPS, perlu terikat dengan sistem perbankan.

“Jadi kalau lepas (dari simpanan bank), ya nggak dijamin,” tandas Dimas.

Penulis : Muhammad Imam Khoirul Mutaqin

Bayu

Kembali Panas, The Djoker Siap Mengganas

Previous article

Harganas 2022 ke 29 Gotong Royong Tekan Stunting

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature